Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

Selasa, 2 April 2024 10:08 WIB

Anggota Pramuka dan masyarakat mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di TPA Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 17 Agustus 2023. Upacara yang digelar pegiat lingkungan itu juga sebagai kampanye agar masyarakat bisa mengisi kemerdekaan dengan menjaga lingkungan hidup dan bebas dari sampah plastik. ANTARA FOTO/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah catatan mengenai pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler atau ekskul wajib di sekolah. Kegiatan itu dihapus dari daftar kewajiban siswa setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 pada bulan lalu. Beleid anyar menggantikan sejumlah aturan lama, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan pramuka untuk murid pendidikan dasar hingga menengah.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 otomatis menghapus aturan Kurikulum 2013. “Lalu, Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela,” ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.

Organisasi tenaga pendidik itu memberikan 5 catatan pokok perihal status ekskul pramuka di sekolah.

1. Sekolah Tetap Menyediakan Eskul Pramuka

Advertising
Advertising

Ekskul pramuka tetap menjadi pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa. Artinya sekolah wajib menyediakan kegiatan tersebut sebagai kegiatan di luar jam pelajaran. “Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul. Siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak,” kata Satriwan.

2. Gugus Depan (Gudep) Pramuka Tetap Eksis

Kegiatan Organisasi Gudep Pramuka di sekolah atau madrasah tetap berjalan. Menurut Satriawan, siswa yang memilih ikut pramuka tentunya akan menjadi Pengurus Gudep. Namun, lembaga pendidikan tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti organisasi Pramuka karena sifatnya sukarela, sesuai Pasal 20 Ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

3. Kewajiban Pramuka Tergantung UU Gerakan Pramuka

Sebagai negara hukum, Satriwan meneruskan, masyarakat harus berpedoman pada UU. Dalam polemik pencabutan pramuka sebagai ekskul wajib, UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan menyebutkan pramuka sebagai kegiatan sukarela.

Jika guru, siswa, orang tua, bahkan publik pada umumnya menginginkan pramuka sebagai ekskul mutlak di sekolah, pemerintah perlu merevisi aturan tertinggi itu. “Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka akan lemah selamanya karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib,” tutur Satriwan.

4. Modernisasi Pramuka Agar Lebih Menyenangkan

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebutkan lembaganya mendorong transformasi kegiatan pramuka. Ekosistem pembelajarannya bisa dibuat lebih menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Dengan cara itu, pramuka tidak lagi identik dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.

“Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti pramuka, paskibara, atau pecinta alam. Ini tantangan kita bersama,” kata Iman.

Beberapa ekskul, kata dia, masih menerapkan kekerasan dan senioritas sehingga tidak menarik bagi peserta didik. Pramuka yang gembira, humanis, dan menantang dianggap bisa menarik minat siswa.

“Kalau Pramuka sudah bertransformasi menjadi ekskul yang fun, menarik, egaliter, anti bullying, maka para siswa pasti akan berbondong-bondong ingin masuk Pramuka. Tanpa diwajibkan negara sekalipun," kata pria berstatus guru honorer tersebut,

5. Setiap Ekskul Peting bagi Siswa

Mewakili P2G, Iman meyakini keberadaan setiap ekstrakurikuler di sekolah dan madrasah sangat urgen dan vital. Kegiatan di luar jam pelajaran bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat, serta potensi siswa di segala bidang

Cakupan ekskul sangat luas, umumnya meliputi kepanduan, kepaskibraan, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dan sebagainya. Selain pramuka, kegiatan yang juga dikenal luas adalah paskibra, pencinta alam, olahraga, seni budaya, kelompok ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), kegiatan digital, dan sebagainya.

Guru, orang tua, dan masyarakat, diharapkan menyadari keberadaan ekskul sebagai wahana strategis untuk membentuk karakter peserta didik "Sekolah harus mampu mendesain kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, menggembirakan, dan anti kekerasan dalam bentuk apapun," ucap Imam

Pilihan Editor: Kwarnas Pramuka Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Keputusan

Berita terkait

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

1 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

1 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

1 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

4 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

4 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

4 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya