Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Rabu, 24 April 2024 08:27 WIB

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera menjalani persidangan.

Pelimpahan tersebut beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), satu ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), satu ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan dua ekor jenis burung unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.

Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. "Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum KLHK menggunakan teknologi, seperti cyber patrol, untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online melalui marketplace maupun sosial media," kata Aswin dikutip dari siaran pers, Selasa, 23 April 2024.

Dari pelaksanaan operasi tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku berinisial SJ alamat Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan FN alamat Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan beserta barang bukti satwa burung dilindungi sebanyak 10 ekor dalam keadaan hidup dan 46 ekor dalam keadaan mati, selanjutnya di dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertising
Advertising

Dari hasil proses penyidikan, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil Wuling tujuan saudara SJ di Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook di grup Hewan Paruh Bengkok. Setelah ada kecocokan harga lalu pembeli datang menjemput di rumahnya di Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka SJ dan FN dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Pilihan Editor: Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Berita terkait

Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

1 hari lalu

Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

Bank Dunia menggelar Konferensi Lahan 2024 yang mengangkat topik perhutanan sosial sebagai penopang manajemen lahan dan ketahanan iklim.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

1 hari lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

2 hari lalu

KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Satwa Liar Ilegal Masih Masif, UNODC: Tak Berkurang Sejak Dua Dekade Terakhir

4 hari lalu

Perdagangan Satwa Liar Ilegal Masih Masif, UNODC: Tak Berkurang Sejak Dua Dekade Terakhir

Badan PBB UNODC yang menangani narkoba dan tindakan kriminal, mengatakan kasus perdagangan satwa liar belum berkurang sejak dua dekade terakhir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

4 hari lalu

Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.

Baca Selengkapnya

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

8 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

8 hari lalu

Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke

Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah yang digagalkan Karantina Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

14 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya