Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Selasa, 14 Mei 2024 20:41 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Tim peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN), tentang bagaimana undang-undang juga peraturan presiden serta implementasinya. Kajian bertolak dari pembahasan bahwa HAM menjadi esensi positif dari elemen hukum dan pembangunan namun pembangunan tidak selalu selaras dengan HAM itu sendiri.

Mirza Satria Buana, Kepala Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat, mengungkap itu saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Budaya yang diselenggarakan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin 13 Mei 2024. Guru Besar Fakultas Hukum itu merujuk ke sebuah sumber artikel ilmiah “The Nusantara Capital City Project: Why Development and Human Rights Do Not Always Mix”.

Mirza lalu mengutip Martin Wolf dalam buku The Crisis of Democratic Capitalism. Disebutkan di sana bahwa pembangunan tanpa ada struktur hukum dan perlindungan HAM kepada masyarakat--yang diberikan lewat keamanan sipil dan politik--hanyalah ilusi.

Untuk analisis Proyek IKN, Mirza dan timnya menggunakan dua konsep, yaitu uji legitimasi dan koherensi. Dalam konsep legitimasi, Mirza menerangkan, seharusnya ada keberadaan dan aksesibilitas norma yang mendukung proses demokrasi. Norma-norma itu harus memberikan pilihan politik dan peningkatan kemampuan masyarakat.

Norma-norma itu juga harus menyediakan mekanisme, yakni kesepakatan kebijakan dalam artian pembangunan itu harus mendapatkan izin (consent) dari masyarakat. Lalu, ada norma untuk menyediakan mekanisme akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut, kata Mirza, untuk mengawal pemerintah agar bertanggung jawab atas pembangunan.

Advertising
Advertising

Dalam uji koherensi, dia menuturkan, ada norma yang berisi kewajiban-kewajiban pemerintah untuk melaksanakan kewajiban HAM-nya kepada masyarakat. Norma ini, menurutnya, tidak boleh ambigu. Sebaliknya, harus jelas dan konsisten. Yang paling penting adalah norma yang tercantum dalam undang-undang harus selaras dengan praktiknya.

Hasil Uji di 3 Kelompok Masyarakat Adat dan Lokal

Mirza menguraikan partisipasi dan transparansi kebijakan tentang IKN tersebut berdasarkan hasil kajian timnya pada masyarakat adat dan lokal di Pemaluan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dikatakannya, pihaknya tidak pernah mendapat informasi yang utuh dari pemerintah terkait IKN dari masyarakat tersebut.

Baca halaman berikutnya: rincian hasil studi dan juga pandangan pembahas yang pernah kaji PSN bendungan

<!--more-->

Begitu juga di wilayah pesisir Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan Kuala Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Di sana, tidak ada FPIC (Free, Prior, Informed Consent) dalam proses pembangunan,” katanya.

Mirza mengakui, meski ada partisipasi publik namun itu tidak menyeluruh sampai kesepakatan (consent) Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ia mengungkap lemahnya norma partisipasi publik yang seharusnya dapat dilibatkan dan dipertimbangkan dalam menyusun rencana pembangunan, dan lainnya.

"Tidak ada penjelasan rinci baik dalam UU maupun Perpres tentang bagaimana partisipasi publik dijalankan. Partisipasi publik hanya tokenisme, artinya ada tapi hanya sebagai cantolan." Secara keseluruhan, Mirza dan timnya menyimpulkan bahwa proyek IKN tidak koheren dan gagal dalam uji legitimasi.

Pembahas Kuatkan Kesimpulan Kajian

Peneliti di The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menjadi pembahas dalam forum diskusi budaya itu. Menurut dia, hasil audit HAM atas IKN oleh Mirza dan timnya menunjukkan bahwa pola pembangunan IKN serupa dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya yang secara legal maupun dalam praktiknya sudah bermasalah.

"Cenderung mengabaikan dan bahkan menolak penerapan nilai-nilai pembangunan," kata dia sambil menambahkan, indikasi penolakan nilai dan standar HAM sangat jelas dan detail.

Dia membandingkan dengan audit HAM terhadap proyek strategis pembangunan bendungan. Setelah semua aturan yang dipakai oleh pemerintah dalam melaksanakan proyek bendungan itu dibongkarnya, "Kelihatan betul bahwa bukan hanya aturannya yang tidak memadai, tetapi aturan yang ada pun yang dibuat sendiri oleh pemerintah itu sendiri tidak dijalankan."

Sri menambahkan tentang relasi HAM dan pembangunan di mana kondisi pelaksanaan HAM disebutnya bergantung kepada kondisi demokrasi. ”Jika unsur-unsur kualitas demokrasinya jauh merosot bagaimana kita mau berharap bahwa pembangunan itu sejalan dengan HAM? Apalagi dengan praktik diktatorial seperti di IKN,” kata dia.

Pilihan Editor: Walhi Kritik Pemkab Sleman yang Putuskan Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warganya, Kenapa?

Berita terkait

MWA: Rektor Baru Unpad Harus Bisa Capai Pendapatan Rp 3 Triliun

9 jam lalu

MWA: Rektor Baru Unpad Harus Bisa Capai Pendapatan Rp 3 Triliun

MWA Unpad menggunakan tiga prinsip sebagai target yang harus dicapai oleh rektor baru periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Ungkap Fakta Gelombang Panas di Asean: Naik Signifikan, Picu Krisis Pangan dan Kesehatan

19 jam lalu

Peneliti BRIN Ungkap Fakta Gelombang Panas di Asean: Naik Signifikan, Picu Krisis Pangan dan Kesehatan

Gelombang panas yang terjadi di Indonesia memiliki korelasi yang linear dan secara umum dipengaruhi oleh fenomena El Nino.

Baca Selengkapnya

Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

21 jam lalu

Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah Jokowi merancang tiga skema pemindahan ASN ke IKN. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

1 hari lalu

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

Sebanyak 1.740 ASN akan pindah ke IKN pada September mendatang. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

1 hari lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

Pada perayaan HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

1 hari lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

Amnesty International Indonesia singgung soal revisi UU Polri di HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

1 hari lalu

Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Telkom secara nyata membuktikan dukungannya kepada startup digital dalam negeri untuk dapat memperluas networking, pengetahuan, dan meningkatkan kompetensi startup agar selalu siap menjaring berbagai peluang.

Baca Selengkapnya

ALMI Ragukan Bamsoet Penuhi Angka Kredit Mengajar untuk Syarat Jadi Guru Besar

1 hari lalu

ALMI Ragukan Bamsoet Penuhi Angka Kredit Mengajar untuk Syarat Jadi Guru Besar

Gunadi meragukan Bamsoet mencapai KUM sebesar 1.100. Alasannya, Bambang sibuk di dunia politik.

Baca Selengkapnya

BUMN Dukung Pelaksanaan Upacara 17 Agustus di IKN, Erick Thohir: Akan Membanggakan Indonesia

2 hari lalu

BUMN Dukung Pelaksanaan Upacara 17 Agustus di IKN, Erick Thohir: Akan Membanggakan Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan institusinya siap memenuhi fasilitas untuk menunjang pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

2 hari lalu

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas energi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk jaringan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina.

Baca Selengkapnya