Pengesahan UU Konservasi yang Baru, Simak Rincian Perubahan dan Keberatannya

Selasa, 9 Juli 2024 20:05 WIB

Foto udara sejumlah warga menggunakan perahu mesin memanen sumer daya laut saat Tradisi Buka Sasi di Perairan Misool, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin, 25 Maret 2024. Sasi merupakan tradisi adat dalam mengelola sumber daya laut berkelanjutan secara turun temurun dimana pada prosesi Buka Sasi tersebut Kelompok Sasi Perempuan Waifuna dan masyarakat Kapatcol yang didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dapat memanen biota laut yang disepakati, seperti teripang, lobster dan lola. ANTARA/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pengesahan UU Konservasi yang baru tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

“Selanjutnya saya akan menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti yang telah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV dapat kita setujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang sebelum mengetukkan palunya, seperti diikuti dari kanal YouTube DPR.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IV, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja membacakan laporan Komisi IV atas RUU KSDAHE. Dalam laporannya, Komisi IV bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI menyatakan telah menyepakati bahwa konsep RUU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Materi perubahan pengaturan dalam RUU yang telah disepakati, di antaranya yakni, penambahan satu bab, VIIIA, tentang pendanaan; perubahan terhadap satu bab, IX, tentang peran serta masyarakat; menghapus satu bab, X, tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan; serta penambahan delapan pasal baru serta perubahan terhadap 17 pasal.

“Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi agar semua elemen bangsa memahami atau mengetahui isi dari UU ini. Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Anggia Erma Rini mengatakan bersyukur pembahasan RUU KSDAHE telah rampung setelah lebih dari dua tahun. Kesepakatan melibatkan pihak pemerintah yang mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Hukum dan HAM, juga Kementerian Dalam Negeri. "Ada juga Kementerian keuangan karena RUU KSDAHE juga
bicara tentang intensif dan disinsentif tentang pengelolaan konservasi," ucapnya.

Dinilai Tak Ada Perubahan Positif

Pengesahan hari ini mengabaikan keberatan yang sebelumnya disampaikan koalisi masyarakat sipil pembela HAM dan masyarakat adat. Mereka meminta penundaan karena menganggap tidak ada perubahan positif secara materil maupun formil dari proses legislasi RUU KSDAHE.

Di antara keberatan yang disampaikan adalah temuan pasal-pasal yang bermasalah, dan membuka peluang lebih banyak terjadinya potensi kriminalisasi, diskriminasi, pengabaian hak terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi.

Draf akhir RUU KSDAHE disebutkan masih menggunakan pendekatan represif untuk memastikan kegiatan konservasi berjalan. Hal ini terlihat dari bentuk-bentuk sanksi dan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pidana penjara.

"Sanksi pidana ini juga bukan ditujukan untuk korporasi melainkan perorangan, sehingga membuka lebih banyak potensi kriminalisasi," kata Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, pada bulan lalu.

Lebih lanjut, RUU KSDAHE yang kini telah menjadi UU, dipandang masih memiliki paradigma konservasi yang cenderung melihat masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai ancaman, bukan sebagai mitra yang berkontribusi dalam pengelolaan konservasi. Alhasil pendekatan yang dilakukan negara justru kembali memunculkan konflik dan mengeksklusi masyarakat dari ruang hidupnya.

Pilihan Editor: WhatsApp Akan Mampukan Chat Langsung Pengguna dengan Meta AI untuk Edit Foto

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

54 menit lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

5 jam lalu

Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

KKP sebut produksi susu ikan atau minuman susu protein ditujukan agar masyarakat mendapatkan protein lebih tinggi dari susu sapi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

12 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

12 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

15 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Susu Ikan Hanya Branding Produk Minuman Protein Pengganti Susu Sapi

15 jam lalu

KKP Klaim Susu Ikan Hanya Branding Produk Minuman Protein Pengganti Susu Sapi

KKP sebut susu ikan hanyalah bentuk pemasaran yang dilakukan kepada masyarakat. Namun, ia mengatakan bahwa susu ikan yang dimaksud yakni minuman protein yang berasal dari Ikan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

22 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

23 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

Merusak Ekosistem Perairan, KKP Larang Pemeliharaan dan Jual Beli Ikan Aligator

23 jam lalu

Merusak Ekosistem Perairan, KKP Larang Pemeliharaan dan Jual Beli Ikan Aligator

KKP melarang ikan alligator gar karena membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

1 hari lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya