Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Sipil dan Adat Tolak Pengesahan RUU KSDAHE pada 11 Juli

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil pembela HAM dan masyarakat adat menyampaikan surat terbuka kepada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) setelah delapan tahun lebih rancangan itu keluar masuk program legislasi nasional.

Sejak Januari lalu masyarakat sipil telah menyampaikan masukan substansi RUU KSDAHE dalam bentuk policy brief dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat, Cindy Julianty, mengatakan hingga draft terakhir yang diterima pada Desember 2023, tidak ada perubahan positif secara materil maupun formil dari proses legislasi RUU KSDAHE.

Menurut Cindy, pembahasan belum mengakomodir partisipasi publik. Ia menyebutkan DPR malah ingin segera mengesahkan RUU tersebut pada 11 Juli 2024. “Ada tiga alasan mengapa kami menolak pengesahan dan mendesak penundaan RUU KSDAHE, dan menuntut agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KSDAHE," ujar Cindy kepada Tempo, Kamis, 27 Juli 2024.

Pertama, ujarnya, proses legislasi RUU KSDAHE tidak transparan dan partisipatif (meaningfully participated) terutama dalam perumusan pasal–pasal. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen pada situs web (dpr.go.id) terkait pembahasan legislasi.

Kedua, tidak diakomodirnya usulan masyarakat sipil terkait aspek partisipasi masyarakat, perlindungan dan pengakuan hak–hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Ketiga, masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang bermasalah, dan membuka peluang lebih banyak terjadinya potensi kriminalisasi, diskriminasi, pengabaian hak terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup didalam dan sekitar kawasan konservasi.

Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, mengatakan RUU KSDAHE menggunakan pendekatan represif untuk memastikan supaya kegiatan konservasi berjalan. Hal ini  terlihat dari bentuk-bentuk sanksi dan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pidana penjara.

"Padahal pidana koservasi memiliki motif ekonomi, sehingga seharusnya lebih menekankan sanksi denda dan perampasan asset. Sanksi pidana ini juga bukan ditujukan untuk korporasi melainkan perorangan, sehingga membuka lebih banyak potensi kriminalisasi," kata Satrio kepada Tempo, Kamis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Satrio menilai RUU KSDAHE memiliki paradigma konservasi yang cenderung melihat 
masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai ancaman, bukan sebagai mitra yang berkontribusi 
dalam pengelolaan konservasi. Alhasil pendekatan yang dilakukan negara justru kembali memunculkan konflik dan mengeksklusi masyarakat dari ruang hidupnya. 

Kritik lain disampaikan Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Moehammad Arman. Dia menyebutkan cara menghadapi persoalan penyelenggaraan konservasi hari ini yang tidak berbasis pada hak asasi manusia dan abai terhadap hak Masyarakat adat.

Berdasarkan pemantauan AMAN, menurut Arman, RUU KSDAHE juga tidak mengubah status quo, artinya tidak ada perubahan positif. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya partisipasi berarti dan persetujuan atas dasar tanpa paksaan di awal (Padiatapa) dalam penetapan kawasan konservasi. 

"Kita tahu banyak dari kasus kriminalisasi terjadi akibat negara tidak memperhatikan aspek ini. Misalnya kasus di Colol, NTT, yang dikenal dengan 'Rabu Berdarah' yang menyebabkan enam orang tewas, 28 orang luka-luka dan tiga orang di antaranya cacat permanen, sehingga menjadi kekeliruan jika RUU tidak mengatur aspek hak dan partisipasi," kata Arman.

Menurut dia, aspek mendesak masuknya hak masyarakat adat karena ada 75 persen wilayah adat masuk ke dalam kawasan hutan di mana 1,6 juta hektare wilayah yang masuk dalam konservasi memiliki populasi sekitar 2,9 juta orang.

"RUU ini juga memiliki pasal bermasalah terkait dengan Areal Preservasi (Pasal 8) yang tidak jelas dan tidak menjawab tuntutan untuk mengakui aktor konservasi lain di luar negara," ungkapnya.

Pilihan Editor: Masih Ada PPDB Tahap Lanjutan di Jakarta, Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

1 hari lalu

Warga Suku Bajo memasukkan air bersih pegunungan kedalam jerigen dengan alat angkut perahu di Desa Leppe, Kecamatan Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 1 Juni 2021. Suku Bajo yang bermukim di sekitar laut berswadaya membeli pipa untuk mendapatkan air bersih dari pegunungan. ANTARA FOTO/Jojon
Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

Polisi Sabah di Malaysia menangkap dan menginterogasi seorang aktivis yang membela Suku Bajo, yang diusir dan rumahnya dibakar oleh otoritas setempat.


KKP Beri Bantuan Kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

9 hari lalu

KKP bersama Universitas
 Mulawarman mengelola Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam
Wilayah Hulu yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Umum pertama
di Indonesia, melalui penandatanganan perjanjian kemitraan di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
KKP Beri Bantuan Kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

Penyerahan bantuan pemerintah bidang konservasi ditargetkan kepada 20 KOMPAK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia


Reforma Agraria Summit 2024, BPN Klaim Prioritaskan Masyarakat Adat

14 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat berpidato dalam Reforma Agraria Summit pada Sabtu, 15 Juni 2024. Acara ini berlangsung pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali. Tempo/Adil Al Hasan
Reforma Agraria Summit 2024, BPN Klaim Prioritaskan Masyarakat Adat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono mengklaim pemerintah memprioritaskan masyarakat adat dalam reforma agraria.


Pemerintah-DPR Sepakati Naskah RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Ada Penguatan Sanksi

15 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah-DPR Sepakati Naskah RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Ada Penguatan Sanksi

Pemerintah, DPR dan DPD menyepakati naskah RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Pagar Kejut Ilegal Tewaskan Gajah Sumatera, Chicco Jerikho Minta Pemerintah Tangani Serius

19 hari lalu

Chicco Jerikho. Foto: Instagram.
Pagar Kejut Ilegal Tewaskan Gajah Sumatera, Chicco Jerikho Minta Pemerintah Tangani Serius

Chicco Jerikho meminta pemerintah untuk mengambil tindakan serius dalam menangani kasus pemasangan pagar kejut ilegal


AMAN: Langkah Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Berpotensi Meningkatkan Konflik Horizontal

20 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  atau AMAN.
AMAN: Langkah Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Berpotensi Meningkatkan Konflik Horizontal

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai langkah Presiden Jokowi bagi-bagi izin tambang untuk Ormas keagamaan meningkatkan konflik horizontal.


AMAN Sorong Raya Papua Minta Pemerintah Percepat Pengukuhan Wilayah Masyarakat Adat

20 hari lalu

Masyarakat Papua menyerukan gerakan All Eyes On Papua untuk melawan perampasan tanah adat di Papua.
AMAN Sorong Raya Papua Minta Pemerintah Percepat Pengukuhan Wilayah Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya mencatat beberapa kasus pelanggaran hak masyarakat adat yang dilakukan oleh korporasi di Papua.


Cerita Hendrikus Woro di Tengah Viral All Eyes on Papua, Tamatan SD yang Melawan Raksasa Sawit

21 hari lalu

Pegiat lingkungan dari masyarakat adat Suku Awyu, Hendrikus 'Franky' Woro (kanan) dan Kasimilus Awe, saat mendaftarkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 13 Maret 2023.  ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Cerita Hendrikus Woro di Tengah Viral All Eyes on Papua, Tamatan SD yang Melawan Raksasa Sawit

Hendrikus Woro memimpin perlawanan masyarakat adat Suku Awyu terhadap ekspansi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan.


Viral All Eyes on Papua, Siapa yang Menyokong Dana Perjuangan Suku Awyu?

21 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Viral All Eyes on Papua, Siapa yang Menyokong Dana Perjuangan Suku Awyu?

Hendrikus Woro, tokoh Suku Awyu, berbincang dengan Tempo ihwal perjuangan hukum masyarakat adat yang dipimpinnya. Bergerak lewat Komunitas Cinta Adat.


Tagar All Eyes On Papua, Memahami Ekosida yang Dialami Papua

21 hari lalu

Masyarakat Papua menyerukan gerakan All Eyes On Papua untuk melawan perampasan tanah adat di Papua.
Tagar All Eyes On Papua, Memahami Ekosida yang Dialami Papua

Tagar All Eyes On Papua bukan hanya sebuah isu selintas di jagat maya. Kerusakan lingkungan dan soal tanah adat menjadi perhatian berbagai pihak.