Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UI untuk Arah Revisi UU Konservasi: Jangan Asal Pemanfaatan

image-gnews
Petugas membawa barang bukti satwa saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka  atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas membawa barang bukti satwa saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Bidang Biologi Konservasi di Universitas Indonesia (UI), Jatna Supriatna, menyatakan sudah empat kali mengikuti rapat dengar pendapat  di Gedung DPR membahas Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa catatan untuk Revisi UU Konservasi tersebut dibeberkannya berikut ini.

Pertama-tama, Jatna mengungkap harapannya agar Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara langsung tidak lagi pakai definisi dan teori yang hanya diketahui akademisi. "Pengalaman saya setelah 15 tahun bekerja di lembaga internasional, saya ingin sekali UU KSDAHE nanti lebih update," kata Jatna kepada Tempo, Ahad, 26 Mei 2024.

Lalu, Jatna mengungkap bahwa Revisi UU KSDAHE ingin lebih menitikberatkan pemanfaatan dibandingkan pada UU 5/1990. Masalahnya, dia menambahkan, pengkajian konservasi keanekaragaman hayati masih belum banyak disentuh. Padahal, menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam tidak akan berkembang tanpa adanya riset dan kajian, khususnya tentang keragaman genetik.

"Pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik harus diarahkan pada pengaturan akses pada sumber daya genetik itu dan pembagian keuntungan yang adil atas pemanfaatannya, sebagaimana diamanatkan oleh Protokol Nagoya, yang telah disahkan melalui UU Nomor 13 tahun 2011," ucapnya. 

Apabila tidak memungkinkan untuk diatur secara mendetail dalam rancangan undang-undang ini, Jatna menyarankan, dapat diatur pokok-pokoknya saja. Aturan pelaksanaan kemudian dapat didorong untuk diatur dalam peraturan pemerintah, "Atau apabila tidak memungkinkan, dalam undang-undang lain."

Jatna menyebutkan pemanfaatan atau pemanenan dapat diberikan bila dapat dibuktikan bahwa populasi satwa atau tumbuhan yang menjadi obyeknya masuk kategori aman. "Biaya yang timbul untuk memantau populasi oleh ahli independen perlu dibebankan kepada 
pemanen atau penerima manfaat," katanya. 

Harapan berikutnya dari Jatna adalah pengarusutamaan keanekaragaman hayati yang perlu dilakukan ke dalam komitmen lokal seperti Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain, kata Jatna, harus pula masuk ke dalam komitmen global seperti Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) maupun Sustainable Development Goals (SDGs). 

Kebijakan ini harus menjadi prioritas karena Indonesia adalah negara megadiversitas di dunia. Kalau dijumlah, dia memperhitungkan, terrestrial dan marine diversity di Indonesia setara dengan Brasil yang luas daratannya 6 kali lebih luas daripada Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bila saat ini dunia sudah mencanangkan zero emission dari berbagai berbagai sektor dengan mengurangi jejak karbon, beberapa tahun ke depan sudah ada pembicaraan akan adanya biodiversity footprint bukan hanya offset," tuturnya.

Nilai keanekaragaman hayati Indonesia, kata Jatna, sangat tinggi dan sudah banyak ahli ekonomi memprediksi GDP Indonesia dari pengembangan keanekaragaman hayati akan naik tajam. Sehingga, menurutnya, nilai biodiversitas akan lebih tinggi dibanding dengan sektor lain dalam investasi lahan per hektare maupun jumlah spesies per ekosistem. 

"Valuasi ekosistem ini masih perlu didorong," katanya sambil menambahkan berkembangnya biodiversity offset dan biodiversity credit. "Tren global I sedang dibahas oleh pengembang dan juga pakar internasional."

Pada bagian lain, Jatna juga mendorong pemerintah daerah dapat membentuk pendanaan abadi untuk kegiatan konservasi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Didorongnya pula dana seperti Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) khusus konservasi. Pengelolaannya tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan, tapi diubah jadi Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

Terakhir, Jatna mengusulkan bab atau pasal lebih detail tentang penggunaan teknologi. "Karena jangan sampai monitoring kita ketinggalan padahal teknologi untuk monitoring spesies sudah berkembang sangat canggih," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, beralasan Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.

Pilihan Editor: Pesawat Singapore Airlines Korban Tubulensi Ekstrem, Ini Waktu Kejadian, Ketinggian Terbangnya, dan Kecepatan Empasan yang Dialami 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Menkes Budi Gunawan, Siapa Saja Anggota Majelis Wali Amanat Unair?

1 jam lalu

Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024. Aksi yang dilakukan sivitas akademika FK Unair, guru besar dan sejumlah dokter itu menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pihak rektorat agar jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikembalikan sampai masa jabatannya berakhir. ANTARA/Didik Suhartono
Selain Menkes Budi Gunawan, Siapa Saja Anggota Majelis Wali Amanat Unair?

Selain Menkes Budi Gunawan, berikut daftar anggota MWA Unair periode 2022-2027 sebagaimana dilansir dari laman resmi Unair.


Skandal Gelar Guru Besar Politikus Lewat Jurnal Predator dan Sekongkol di Kementerian Pendidikan

2 jam lalu

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Skandal Gelar Guru Besar Politikus Lewat Jurnal Predator dan Sekongkol di Kementerian Pendidikan

Gelar guru besar sejumlah politikus diduga bermasalah karena memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan..


Dugaan Komplotan Asesor yang Loloskan Gelar Guru Besar meski Tak Penuhi Syarat

2 jam lalu

Ilustrasi gelar sarjana palsu
Dugaan Komplotan Asesor yang Loloskan Gelar Guru Besar meski Tak Penuhi Syarat

Data Kemendikbud mencatat, sedikitnya ada 312 profesor yang menjadi bagian tim penilai guru besar. 15 di antaranya dikeluarkan dari daftar.


Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower

15 jam lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar di ULM, Rektorat Disebut Cari Whistleblower

ULM membentuk tim pencari fakta untuk mengusut dugaan pelanggaran akademik yang dilakukan 11 guru besar Fakultas Hukum.


11 Dosen FH Rekayasa Syarat Guru Besar, ULM Bentuk Tim Pencari Fakta

17 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
11 Dosen FH Rekayasa Syarat Guru Besar, ULM Bentuk Tim Pencari Fakta

Tim pencari fakta akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM.


Kejanggalan Proses Menuju Guru Besar: Ada Nama Bamsoet hingga Sufmi Dasco Ahmad

19 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejanggalan Proses Menuju Guru Besar: Ada Nama Bamsoet hingga Sufmi Dasco Ahmad

Belakangan deretan nama pejabat publik menjadi sorotan, lantaran ditemukan kejanggalan proses menuju gelar guru besar atau profesor


Bamsoet Beri Penjelasan soal Lulus S2 Lebih Dulu Ketimbang S1

20 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo. Dok. MPR
Bamsoet Beri Penjelasan soal Lulus S2 Lebih Dulu Ketimbang S1

Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 sebelum lulus S1.


Top 3 Tekno: Curiga Pemecatan Dekan FK Unair, RS Kariadi Tuding Profesor Undip Fitnah

1 hari lalu

Suasana Aksi #SaveProfBus di depan Patung FK Unair, Kamis 4 Juli 2024. Foto: HANAA SEPTIANA/TEMPO
Top 3 Tekno: Curiga Pemecatan Dekan FK Unair, RS Kariadi Tuding Profesor Undip Fitnah

Berita pemecatan Dekan FK Unair dan silang pernyataan Profesor Undip - RS Kariadi sama berpangkal soal kritik ke Kemenkes.


Punya Jabatan Guru Besar, Eks-Ketua KPPU Afif Hasbullah Terbitkan Artikel di Jurnal Bermasalah

1 hari lalu

M. Afif Hasbullah. KPPU
Punya Jabatan Guru Besar, Eks-Ketua KPPU Afif Hasbullah Terbitkan Artikel di Jurnal Bermasalah

Dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum Universitas Islam Darul Ulum pada 2023, proses pengajuan guru besar Afif diduga bermasalah.


Kejanggalan Syarat Guru Besar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani

1 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Kejanggalan Syarat Guru Besar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani

Apa saja kejanggalan syarat guru besar Reda?