Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia dan Satwa Liar

Senin, 15 Juli 2024 09:50 WIB

Sejumlah Mahout (pawang) memasangkan kalung GPS (GPS Collar) pada leher seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran yaitu di area konsesi mitra pemasok APP Sinar Mas PT Bumi Andalas Permai (BAP), Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu 14 Mei 2023. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama APP Sinar Mas dan Perkumpulan Jejaring Hutan Satwa (PJHS) memasang sebuah kalung GPS pada seekor gajah Sumatera liar berjenis kelamin betina bernama Meisya yang berusia 25 tahun dengan berat 2.782 kg untuk pemantauan pergerakan satwa itu dalam upaya mitigasi konflik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong adanya pengaturan koridor ekologi dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya atau UU KSDAHE yang disahkan pada 9 Juli 2024 sebagai respons terhadap banyaknya konflik antara satwa liar dan manusia selama periode 2022-2023, yang tercatat sebanyak 1.499 kejadian.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan efektivitas koridor ekologi dalam mengurangi terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dapat diukur dari berbagai aspek, seperti lokasi dan desain yang tepat, keterlibatan masyarakat, monitoring yang berkelanjutan, dan dukungan kebijakan yang kuat.

"Dengan menghubungkan habitat yang terpisah, menyediakan jalur aman untuk pergerakan satwa, dan mengedukasi masyarakat, koridor ekologi dapat menciptakan lingkungan yang harmonis di mana manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan berbagi ruang (koeksistensi) tanpa kejadian konflik yang signifikan," kata Satyawan melalui pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Satyawan, koridor ekologi dalam UU KSDAHE ini merupakan bagian dari ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara. Ia menyebutkan koridor ekologi telah diformulasikan dalam format baru pada UU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi melalui pengaturan areal preservasi di luar areal konservasi di kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA), serta kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K).

"Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Satyawan, koridor ekologi atau ekosistem penghubung merupakan salah satu bentuk areal preservasi, sedangkan areal preservasi merupakan bagian dari perlindungan sistem penyangga kehidupan. Ia menyebut lokasi koridor ekologi atau ekosistem penghubung dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan lain.

"Dalam tataran teknis dan operasional, pengaturan koridor ekologi atau ekosistem penghubung akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri," katanya.

Pilihan Editor: Prakiraan Cuaca BMKG: Bibit Siklon 99W Picu Gelombang Tinggi, Cuaca Secara Umum Cerah Berawan

Berita terkait

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

2 hari lalu

Catatan dan Tantangan untuk Ekowisata Satwa Liar yang Berkelanjutan di Indonesia

Webinar ini dihadiri oleh narasumber yang dipandang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekowisata satwa liar berkelanjutan di Asia.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.

Baca Selengkapnya

KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

7 hari lalu

KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.

Baca Selengkapnya

GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

12 hari lalu

GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.

Baca Selengkapnya