Koridor Ekologi Jadi Prioritas UU KSDAHE, Ini Contoh Koridor Satwa di Indonesia

Senin, 15 Juli 2024 17:42 WIB

Papan peringatan jalur perlintasan satwa liar terpasang di sisi Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa salah satu hal penting dalam perlindungan satwa liar yang harus menjadi perhatian adalah keberadaan koridor satwa. Oleh karena itu, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang disahkan pekan lalu mengatur koridor ekologi.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan koridor satwa berfungsi sebagai jalur alami bagi pergerakan satwa liar. Koridor ini penting sebagai akses untuk satwa berpindah antarhabitat dengan aman.

"Koridor juga tidak hanya menghubungkan antarhabitat, tetapi juga memberikan ruang untuk gene-flow di dalam suatu populasi," kata Satyawan melalui pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 15 Juli 2024.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat mengesahkan UU KSDAHE pada Selasa, 9 Juli lalu. Undang-undang ini merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990.

Revisi undang-undang ini dianggap mendesak lantaran meningkatnya sejumlah persoalan konservasi. Konflik antara satwa liar dan manusia, misalnya, terus melonjak. Selama periode 2022-2023 konflik satwa-manusia tercatat sebanyak 1.499 kejadian.

Advertising
Advertising

Menurut Satyawan, koridor ekologi atau koridor satwa liar dapat berkontribusi pada tiga faktor untuk menstabilkan populasi. Faktor pertama berupa kolonisasi, yaitu hewan dapat berpindah dan menempati area baru ketika sumber makanan atau sumber daya alam lainnya kurang di habitat intinya. Kedua adalah migrasi atau spesies yang berpindah secara musiman dapat melakukannya dengan lebih aman dan efektif bila tidak mengganggu hambatan pembangunan manusia. Adapun faktor ketiga adalah meningkatkan keragaman genetik dengan memudahkan satwa menemukan pasangan baru sekaligus menghindarkan perkawinan sekerabat atau inbreeding.

"Dengan adanya koridor ekologi maka dapat meningkatkan ketersediaan habitat yang aman bagi satwa, dan juga merupakan penghubung habitat-habitat yang terpisah," kata Satyawan. "Sehingga mengurangi pergerakan satwa ke areal pemukiman masyarakat maupun areal aktifitas manusia lainnya seperti perkebunan dan pertanian."

Satyawan mengatakan, pembuatan koridor ekologi ini juga harus dibarengi dengan komitmen untuk
melakukan monitoring yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Dia mencontohkan Koridor Bentang Alam Bukit Tigapuluh di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang merupakan merupakan kesatuan habitat yang terdiri dari wilayah Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan fungsi kawasan hutan di sekitarnya. "Koridor ini untuk gajah, orangutan, harimau," ujarnya.

Contoh lainnya adalah Koridor Trumon. Koridor alam pertama di Provinsi Aceh ini dibangun di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sepanjang 2,8 kilometer, dengan luas total 2.700 hektare. "Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang merupakan hutan tropis pegunungan di bagian utara dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di bagian selatan untuk orangutan dan harimau," kata Satyawan.

Ada pula koridor satwa di kawasan konservasi, yaitu antara Taman Nasional Berbak Sembilang dan Suaka Marga Satwa Dangku di Sumatera Selatan untuk jalur harimau, pembangunan terowongan perlintasan gajah di ruas jalan tol Dumai-Pekanbaru di Riau, serta pembangunan terowongan perlintasan satwa liar di ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

Pilihan Editor: Konspirasi Penembakan Donald Trump Berseliweran di X, Sikap Elon Musk Berseberangan

Berita terkait

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

1 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

3 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

4 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

5 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

6 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

6 hari lalu

Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.

Baca Selengkapnya

KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

7 hari lalu

KLHK Deklarasikan Taman Nasional Mutis Timau NTT, Rumah Ampupu dan 88 Spesies Burung

Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia.

Baca Selengkapnya

GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

12 hari lalu

GreenTeams dan KLHK Pasang 60 Pemantau Kualitas Udara Tambahan di Berbagai Lokasi Rawan Polusi

Dengan adanya data kualitas udara yang lebih akurat dan terkini, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil langkah segera dalam mengatasi polusi.

Baca Selengkapnya

UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

13 hari lalu

UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.

Baca Selengkapnya