Inilah Sederet Permasalahan Guru Honorer Selain Cleansing

Jumat, 19 Juli 2024 10:04 WIB

Guru honorer menangis saat aksi demo Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2). Dalam aksinya FTHSNI meminta kepada pemerintah agar segera disahkannya RPP Tenaga Honorer yang memihak terhadap tuntutan dan perjuangan tenaga honorer seluruh Indonesia agar diangkat menjadi PNS. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan lembaganya mendapat laporan ada guru honorer di DKI Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak dengan cleansing honor.

Sistem ini membuat guru honorer mengisi link pemecatannya sendiri yang dikirim berantai dari kepala sekolah. Kebijakan itu diduga berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Secara mendadak kemarin anggota kami di DKI Jakarta di wilayah provinsi itu melaporkan tanggal 5 Juli diberitahu oleh kepala sekolahnya. Sejak hari itu sekolah tidak bisa lagi mempertahankan guru honorer di sekolah,” kata Iman, pada 14 Juli 2024.

Kejadian ini menambah daftar permasalahan yang dialami oleh guru honorer. Pasalnya, guru honorer sudah mengalami beragam permasalahan sebelum adanya sistem cleansing. Berikut adalah daftar permasalahan yang dialami guru honorer selain cleansing.

1. Kebutuhan Guru Belum Seimbang dengan Pemenuhan Optimal

Advertising
Advertising

Kebijakan rekrutmen guru ASN masih terpusat dengan frekuensi terbatas yang membuka peluang sekolah mengisi kekosongan dengan guru honorer. Biasanya, penerimaan guru honorer ditetapkan langsung oleh kepala sekolah sehingga jumlahnya tidak terkendali.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, pemenuhan guru dalam satuan pendidikan belum berjalan optimal. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi yang belum terjamin dan gaji tidak terstandar.

2. Pendapatan Guru Honorer Tidak Sesuai Beban Kerja

Pendapatan guru honorer tidak sesuai dengan beban kerja dan status pekerjaan. Sebab, dalam kenyataan, guru honorer memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan guru ASN. Namun, gaji guru honorer dari dana BOS, DAU, atau sumbangan orang tua siswa sangat rendah daripada ASN. Bahkan, sebagian besar guru honorer menerima pendapatan di bawah upah minimum dengan pembayaran berdasarkan pencairan dana BOS selama tiga bulan sekali.

3. Sulit Mendapatkan Fasilitas dan Jenjang Karier

Status pekerjaan guru honorer memengaruhi fasilitas dan karier. Dengan status honorer, guru sulit mendapatkan jenjang atau peluang karier yang baik. Guru honorer juga tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, jaminan hari tua, atau tunjangan pensiun dari pemerintah. Selain itu, guru honorer harus menanggung risiko dari pekerjaannya karena tidak mendapat bantuan hukum.

4. Distribusi Guru Tidak Merata

Ketidakmerataan pembagian guru di berbagai daerah Indonesia merupakan salah satu dampak otonomi daerah. Sekolah di perkotaan cenderung memiliki guru yang relatif banyak dan memiliki kemampuan di bidangnya. Sementara itu, di daerah pedalaman, guru yang mengajar hanya sedikit. Akibatnya, kebutuhan guru ASN di daerah terpencil akan diisi oleh guru honorer.

5. Mekanisme Pengangkatan dengan PPPK

Pengangkatan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih mengalami kendala. Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, data kebutuhan guru berasal dari daerah melalui dinas. Selama ini, ketika pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan sekolah sehingga guru honorer masih banyak dan belum teratasi dengan baik.

PUSLIT.DPR.GO.ID | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Penjelasan Disdik soal Guru Honorer Pemilik Dapodik Ikut Kena Cleansing

Berita terkait

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

3 hari lalu

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

3 hari lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

4 hari lalu

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

4 hari lalu

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

7 hari lalu

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

7 hari lalu

Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?

Baca Selengkapnya

Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

8 hari lalu

Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.

Baca Selengkapnya

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

9 hari lalu

Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

10 hari lalu

Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.

Baca Selengkapnya

Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

10 hari lalu

Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh

Baca Selengkapnya