Hari Sungai Nasional: Kenali Bagian-bagian Sungai yang Harus Dilindungi

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 28 Juli 2024 22:19 WIB

Foto udara pengendara melintas di atas aliran Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 7 September 2020. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane atau BBWSCC Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menormalisasi Kali Bekasi sepanjang 11 kilometer mulai akhir tahun ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sungai merupakan salah satu area yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah telah menetapkan Hari Sungai Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Juli. Berbagai kegiatan dapat dilakukan untuk menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem sungai termasuk melakukan konservasi sungai.

Untuk diketahui, Hari Sungai Nasional dirayakan setiap tahunnya oleh warga Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai sejak 27 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan Hari Sungai Nasional ditujukan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, sebagaimana bunyi Pasal 74 PP tersebut.

Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini, sungai-sungai di Indonesia telah mengalami kerusakan akibat pencemaran yang juga tak sedikit dilakukan oleh warga di sekitar sungai itu sendiri. Padahal rusaknya ekosistem sungai juga akan memberi dampak buruk bagi sekitarnya, seperti mendatangkan banjir dan yang lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara untuk melindungi sungai. Selain tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, masyarakat bersama pemerintah juga dapat melakukan konservasi sungai yang terdiri atas perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011.

Adapun perlindungan sungai dilakukan terhadap bagian-bagian sungai antara lain:
a. palung sungai;
b. sempadan sungai;
c. danau paparan banjir;
d. dataran banjir.
e. aliran pemeliharaan sungai; dan
d. ruas restorasi sungai.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, untuk langkah perlindungan yang tepat diatur secara detail pada Pasal 21-26.

Pasal 21 membahas tentang perlindungan palung sungai yang dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai. Adapun pengambilan komoditas tambang di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.

Pasal 22 membahas tentang perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai. Terdapat bagian tanggul yang berfungsi sebagai pengendali banjir, sehingga ditetapkan larangan penggunaan badan tanggul untuk beberapa hal:
a. menanam tanaman selain rumput;
b. mendirikan bangunan; dan
c. mengurangi dimensi tanggul.

Pasal 23 membahas tentang perlindungan danau paparan banjir dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau. Untuk pengendalian sedimen dilakukan dengan pencegahan erosi pada daerah tangkapan air.

Pasal 24 membahas tentang perlindungan dataran banjir dilakukan pada dataran banjir yang berpotensi menampung banjir. Hal tersebut
dilakukan dengan membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang mengganggu fungsi penampung banjir.

Pasal 25 membahas tentang perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimana yang ditujukan untuk menjaga ekosistem sungai. Untuk menjaga ekosistem sungai dilakukan mulai dari hulu sampai muara sungai.

Adapun perlindungan aliran pemeliharaan sungai dilakukan dengan mengendalikan ketersediaan debit andalan 95%. Jika debit andalan itu tidak tercapai, pengelola sumber daya air harus mengendalikan pemakaian air di hulu.

Pasal 26 membahas tentang perlindungan ruas restorasi sungai yang ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami. Adapu perlindungan ruas restorasi sungai dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan fisik; dan
b. rekayasa secara vegetasi.

Sementara itu, langkah pencegahan pencemaran air sungai yang dapat dilakukan, antara lain:
a. penetapan daya tampung beban pencemaran;
b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;
c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;
d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai;
e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan
f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.

BPK.GO.ID | DLHK.ACEHPROV
Pilihan editor: Sejarah Penetapan Hari Sungai Nasional dan Cara Merayakannya

Berita terkait

Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

7 hari lalu

Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

Setiap tahun, lebih dari 8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. BRIN mendorong pengembangan riset dan penguatan regulasi untuk menanganinya.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak MA, Pemprov Jatim Akan Alokasikan Anggaran Pemulihan Sungai Brantas

42 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Pemprov Jatim Akan Alokasikan Anggaran Pemulihan Sungai Brantas

Pemprov Jatim akan mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Sungai Brantas tersebut walau tak ada bantuan dari pusat.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Sungai Nasional, Begini 5 Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai

53 hari lalu

Peringati Hari Sungai Nasional, Begini 5 Pemda Gelar Aksi Bersih-bersih Sungai

Adapun pemerintah di sejumlah daerah memilih untuk merayakan Hari Sungai Nasional dengan mengajak masyarakat setempat melakukan aksi bersih sungai.

Baca Selengkapnya

Sejarah Penetapan Hari Sungai Nasional dan Cara Merayakannya

53 hari lalu

Sejarah Penetapan Hari Sungai Nasional dan Cara Merayakannya

Penetapan Hari Sungai Nasional ini diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011.

Baca Selengkapnya

32 Perahu dari Botol Bekas Berparade di Kanal Banjir Timur di Festival Cinta Lingkungan

53 hari lalu

32 Perahu dari Botol Bekas Berparade di Kanal Banjir Timur di Festival Cinta Lingkungan

Parade 32 perahu semuanya dibuat dari botol bekas Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) hasil karya Pasukan Orange UPS BA.

Baca Selengkapnya

Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing

15 Juli 2024

Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing

KLHK mengungkap ini adalah vonis ketiga sejak 2021 lalu di Batam untuk kasus dumping limbah B3 di perairan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prokasi, Cara Pj. Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Sehat

24 Juni 2024

Prokasi, Cara Pj. Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Wujudkan Lingkungan Sehat

Pj Bupati Banyuasin canangkan Gerakan Bersama Bersih Sungai

Baca Selengkapnya

Sebut Sungai Lokal Mirip Tempat Sampah, Ecoton Minta Solusi dari World Water Forum

23 Mei 2024

Sebut Sungai Lokal Mirip Tempat Sampah, Ecoton Minta Solusi dari World Water Forum

Ecoton meminta World Water Forum ke-10 di Bali bisa memecahkan masalah pencemaran di Indonesia. Mikroplastik di sungai berisiko mengganggu kesehatan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Akan Tunjukkan Langkah Mengatasi Pencemaran Danau Toba di World Water Forum Bali

18 Mei 2024

Indonesia Akan Tunjukkan Langkah Mengatasi Pencemaran Danau Toba di World Water Forum Bali

Pembangunan jaringan IPAL bertujuan untuk mencegah pencemaran perairan Danau Toba.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

25 April 2024

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya