Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

Kamis, 1 Agustus 2024 07:50 WIB

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kesehatan masyarakat, Dicky Budiman, memberi catatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya melarang penjualan rokok eceran. Menurut epidemiolog ini, PP Kesehatan tersebut tidak akan berjalan maksimal kalau pemerintah hanya melakukan pelarangan tanpa pengawasan di lapangan.

"Upaya seperti ini bisa efektif jika dilakukan secara paralel atau komprehensif dengan penerapan aturan-aturan lainnya. Permasalahannya orang Indonesia itu termasuk kreatif dalam menyiasati, maka larangan ini berpotensi tidak didengarkan," kata Dicky saat dihubungi Tempo, Rabu, 31 Juli 2024.

Dicky termasuk pakar epidemiologi yang kerap mengedukasi masyarakat saat pandemi Covid-19 yang lalu. Menurut lulusan Griffith University Australia itu, pelarangan penjualan rokok eceran cukup efektif untuk mengurangi risiko penyakit yang bisa muncul akibat konsumsi rokok.

Bila perlu, kata Dicky, peraturan kesehatan ihwal rokok itu semakin diperketat. Misalnya, melalui tidak difasilitasi tempat khusus merokok, menindak perokok di ruang publik secara langsung, hingga menilang semua pengendara yang kedapatan merokok di jalan.

"Harus diterapkan sanksi yang sangat konsisten. Jadi tidak di awal-awal saja peraturan ini ditegakkan. Memang melarang warga merokok itu sangat sulit ya, tapi kalau dilakukan secara konsisten hasil perubahannya akan terlihat," ucap Dicky.

Advertising
Advertising

Menurut Dicky, konsumsi rokok bukan hanya banyak di Indonesia. Dia melihat pula kalau masyarakat Australia juga banyak yang menjadi pecandunya. Edukasi bahaya rokok melalui gambar-gambar penyakit yang dipajang pada kemasan dinilainya tidak memberikan efek jera sama sekali.

"PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi sekali lagi, dia tidak akan efektif kalau tidak ada kombinasi yang konsisten, komprehensif," ujar Dicky, sembari menyebut, "Aturan ini harus mulai diterapkan bahkan di lingkungan pemerintah, BUMN, dan sektor swasta untuk mengurangi para pecandu rokok."

PP Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Peraturan itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. seperti tertulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. Seperti tertulis dalam Pasal 434, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi huruf (c) pasal tersebut. Tapi pengecualian itu pun diatur agar penjual tidak boleh menempatkan produknya di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.

PP Kesehatan berisi 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Bergolak Karena Izin Tambang dari Jokowi, dari Diksi di Medsos sampai Mundur di Maros

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

5 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

5 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

5 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

5 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

6 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

6 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

6 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

7 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

8 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

8 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya