Kasasi Ditolak MA, Pemprov Jatim Akan Alokasikan Anggaran Pemulihan Sungai Brantas

Reporter

Hanaa Septiana

Editor

Erwin Prima

Rabu, 7 Agustus 2024 15:09 WIB

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR terkait pencemaran Sungai Brantas. Keputusan itu mengharuskan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR untuk melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas.

Pemerintah Provinsi Jatim menegaskan akan melaksanakan putusan tersebut. "Ya kita ikuti saja, kalau memang itu demikian ya kami lakukan seperti yang diputuskan,” kata Pejabat Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada awak media di Surabaya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Saat disinggung mengenai anggaran untuk pemulihan pencemaran, Adhy mengatakan bahwa Pemprov Jatim akan membantu, meski Sungai Brantas adalah kewenangan nasional. “Brantas itu masuk kewenangan nasional, tapi kalau terjadi persoalan, ya kami lakukan bantuan. Seperti bendungan di Lamongan yang jebol, ya kami lakukan perbaikan hampir Rp 36 miliar,” ucap Adhy.

Dia mengatakan Pemprov Jatim akan mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Sungai Brantas tersebut walau tak ada bantuan dari pusat. “Kalau dari pusat tidak ada anggaran, ya kami juga akan mengalokasikan, walaupun itu sungai nasional,” papar Adhy.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Jempin Marbun, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan terkait putusan tersebut. Namun, dia memberi sinyal bahwa Pemprov Jatim akan segera menganggarkan pemulihan Sungai Brantas.

Advertising
Advertising

“Kami akan menunggu arahan dari Bapak Pejabat Gubernur Jawa Timur. Namun, putusan MA dapat digunakan sebagai dasar hukum penganggaran dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” papar Jempin.

Sebagai informasi, dalam keputusan Nomor 1190K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecological Observation and Wetland Conservation/ Ecoton) terkait pencemaran Sungai Brantas.

“Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, harus melaksanakan 10 putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya No 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur No 117/PDT/2023/PT.SBY,” tulis petikan putusan tersebut.

Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton Alaika Rahmatullah merespons baik putusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini kerusakan Sungai Brantas tidak terkendali. Industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR, sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.

“Dengan putusan MA ini maka pihak tergugat, yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, harus melaksanakan 10 putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY,” ucap Alaika kepada Tempo, Senin.

Pilihan Editor: Sampah Tidak Terkelola Capai 11,3 Juta Ton, KLHK Dikejar Target Pengendalian Perubahan Iklim

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

9 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

6 hari lalu

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

8 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

8 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

8 hari lalu

Pencemaran Sampah Plastik di Laut Semakin Mengkhawatirkan, Mengapa Berbahaya?

Setiap tahun, lebih dari 8 juta ton sampah plastik dibuang ke laut. BRIN mendorong pengembangan riset dan penguatan regulasi untuk menanganinya.

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

12 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya