Jaga Kualitas Udara Jakarta, KLHK Hentikan Operasi 11 Perusahaan Penghasil Emisi

Rabu, 21 Agustus 2024 17:37 WIB

Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha yang terindikasi melanggar dan menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara.

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini, kata Rasio, harus dilakukan agar aktivitas industri tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Rasio menegaskan bahwa tim pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh penyidik KLHK. Apabila terindikasi terjadi tindak pidana di lingkungan, maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

Advertising
Advertising

"Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan dan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Menurut Rasio, langkah hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan keadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. "Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami
ingatkan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhannya dalam pengendalian dampak lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara," ucapnya.

Di samping itu, Rasio juga mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Menurut dia, pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Begitu juga kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya. Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara," ucapnya.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada 11 perusahaan dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, yaitu tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjut sanksi-sanksi administratif,” kata Ardy.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan sembilan perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Ardy mengatakan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan. “Tindakan yang kami lakukan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup," ucapnya.

Pilihan Editor: Info Terkini Gempa Dangkal M4,9 Guncang Kalimantan Utara, Terasa di Tanjung Selor dan Berau

Berita terkait

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

5 jam lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

7 jam lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

10 jam lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

14 jam lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

1 hari lalu

Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Jasamarga: Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

1 hari lalu

Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Jasamarga: Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

Periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024 dalam pantauan Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional secara umum terjadi kenaikan volume lalu lintas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Janji Perluas Rute Transjakarta ke Bodetabek dalam 1-2 Tahun

1 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Perluas Rute Transjakarta ke Bodetabek dalam 1-2 Tahun

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil berjanji akan memperluas rute moda Transjakarta hingga wilayah Bodetabek dalam waktu 1-2 tahun.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Disarankan Bermasker

1 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Disarankan Bermasker

Kualitas udara Jakarta hari ini, Senin 19 September 2024, berdasarkan indeks kualitas udara (AQI), berada di angka 148.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

2 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Ada Potensi Hujan di Wilayah Tangerang

Setelah tanpa hujan merata kemarin, bagaimana cuaca Jabodetabek hari ini? Simak prediksi BKMG berikut ini.

Baca Selengkapnya