KLHK Klaim Sudah Wajibkan Pembangkit Pasang Alat Pantau Emisi, PLTU Suralaya Turut Diawasi

Jumat, 23 Agustus 2024 06:30 WIB

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan selalu memantau tingkat emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di area Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek). Pembangkit berbahan bakar batu bara itu merupakan salah satu satu penyebab utama penurunan kualitas udara di metropolitan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, mengatakan lembaganya mewajibkan pemasangan teknologi Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) di kalangan operator PLTU berkapasitas di atas 25 Megawatt (MW). Dengan alat itu, regulator bisa memantau emisi setiap PLTU secara daring.

“Terlapor secara realtime. Selama mereka memenuhi baku mutu, tidak ada masalah," kata Sigit dalam dalam jumpa pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sinyal khusus dari CEMS akan muncul bila asap buangan PLTU sudah mendekati batas baku mutu emisi, maka CEMS. Setelahnya, kata Sigit, KLHK bakal secepatnya menegor dan meminta perbaikan dari operator PLTU dalam kurun waktu 24 jam.

"Kalau tidak mereka perbaiki, maka harus menghentikan kegiatan,” tutur dia. “Atau kita bakal melaporkan ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) untuk dikenakan sanksi.”

Advertising
Advertising

Pengawasan soal baku mutu emisi itu juga menyasar PLTU Suralaya di Banten, proyek yang wacananya akan ditutup oleh pemerintah. Rencana penutupan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, itu belum dirincikan kembali. “Penutupan itu bagian lain dari upaya penurunan pencemaran udara, dan pemenuhan dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC),” kata Sigit.

Sekretaris PT Indonesia Power, Agung Siswanto, sebelumnya memastikan bahwa entitasnya mematuhi aturan ambang batas baku mutu lingkungan. Dia juga mengklaim bahwa polusi yang ditimbulkan dari operasional PLTU Suralaya tidak melebihi batas yang layak bagi kesehatan warga.

"Pada prinsipnya kami selaku operator mengikuti regulasi pemerintah," kata Agung kepada Tempo pada April 2024.

Pilihan Editor: PPI Jerman Tolak Revisi UU Pilkada: Jangan Berhenti Kritik Dinasti Keluarga

Berita terkait

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

7 jam lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

9 jam lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

11 jam lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

15 jam lalu

Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

Menhub Budi Karya Sumadi mendorong penguatan kemitraan untuk produksi dan promosi SAF dalam Asia-Pacific Air Transport Forum 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

15 jam lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

4 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

5 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

6 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

6 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya