Antisipasi Mpox, Kemenkes Wajibkan Warga dan Tamu dari Luar Negeri Isi SATUSEHAT Health Pass
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Abdul Manan
Kamis, 29 Agustus 2024 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk, khususnya di bandara, bagi tamu dan warga yang dari luar negeri. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril, langkah ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.
Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia, mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Syahril melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Syahril menyampaikan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya dengan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan. "Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ kata Syahril.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.
Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system Kementerian Kesehatan dalam mendeteksi Mpox. "Bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” kata Syahril.
Pilihan Editor: Berkat Fitur Gemini AI, Hasil Rapat di Google Meet Bisa Dirangkum Otomatis