Taman Nasional Ujung Kulon Catat Kelahiran 3 Anak Badak Jawa

Jumat, 30 Agustus 2024 14:33 WIB

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengabarkan ada tiga individu baru anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest) terekam kamera di wilayah Semenanjung Ujung Kulon sepanjang 2023 sampai 2024.

Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono, mengatakan kepastian adanya anakan baru badak jawa didapatkan dari hasil Monitoring Badak Jawa (MBJ) yang diikuti dengan analisis para ahli identifikasi Badak Jawa.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perbaikan metode pemasangan kamera jebak dengan sistematik sampling (cluster).

"Pada tahun 2023 sampai dengan 2024 kamera jebak merekam induk dan anak Badak Jawa yang diduga merupakan anakan baru," kata Ardi melalui pesan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Ardi menjelaskan, anakan baru pertama dengan ID.092.2023 diberi nama Estu. Kelaminnya betina, usianya 2-5 bulan, terekam kamera pada 04 Agustus 2023. Induknya bernama Kasih (ID.032.2011).

Advertising
Advertising

Individu kedua dengan ID. 095.2024 diberi nama Wirawono. Umurnya 7 bulan. Terekam kamera pada 17 Mei 2024. Jenis kelaminnya jantan. Induknya bernama Rislan dengan ID.061.2014.

Individu ketiga dengan ID. 096.2024 diberi nama Syauqi. Jenis kelaminnya jantan, usianya 10 bulan. Terekam kamera pada 27 Juni 2024. Induknya bernama Desy (ID.043.2013)."

Menurut Ardi, terekamnya tiga individu anak Badak Jawa ini merupakan kabar gembira dan menunjukkan kenyamanan populasi Badak Jawa terhadap habitatnya. Namun dia mengingatkan masih adanya ancaman dari perburuan, penyakit, inbreeding depression, serta bencana alam.

Badak Jawa merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang direvisi menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2024. Ancaman terhadap perburuan satwa liar dilindungi adalah penjara maksimal sampai 20 tahun.

Pilihan Editor: 4 Cara Simpan Foto Instagram ke Galeri HP dengan Mudah

Berita terkait

Marak Perburuan Badak Jawa, Pakar dari Itera Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Konservasi

1 Juli 2024

Marak Perburuan Badak Jawa, Pakar dari Itera Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Konservasi

Berbagai pendekatan teknologi sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya pengelolaan badak jawa.

Baca Selengkapnya

Lindungi Badak Ujung Kulon, KLHK Beberkan Peningkatan Keamanan yang Sudah Dilakukan

5 Juni 2024

Lindungi Badak Ujung Kulon, KLHK Beberkan Peningkatan Keamanan yang Sudah Dilakukan

KLHK mengungkapkan, tantangan dalam konservasi badak jawa bukan hanya perburuan liar.

Baca Selengkapnya

Problem Lingkungan IKN yang Harus Dihadapi Pengganti Bambang-Dhony di Top 3 Tekno

5 Juni 2024

Problem Lingkungan IKN yang Harus Dihadapi Pengganti Bambang-Dhony di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno pada Rabu pagi 5 Juni 2024 diawali dari berita lanjutan mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono-Dhony Rahajoe.

Baca Selengkapnya

Soal Informasi 26 Badak Jawa Mati di Ujung Kulon, KLHK Dalami Bukti Pendukungnya

4 Juni 2024

Soal Informasi 26 Badak Jawa Mati di Ujung Kulon, KLHK Dalami Bukti Pendukungnya

KLHK masih mendalami bukti 26 badak jawa yang mati karena kasus perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Ujung Kulon Abaikan Informasi 26 Badak Jawa Mati Diburu, Kenapa?

3 Juni 2024

Taman Nasional Ujung Kulon Abaikan Informasi 26 Badak Jawa Mati Diburu, Kenapa?

Disebutkan, 26 badak Ujung Kulon mati diburu untuk diambil culanya yang kemudian dijual ke Cina lewat pasar gelap. Ada dua kelompok pemburu itu.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

29 April 2024

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

29 April 2024

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

9 April 2024

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon Bertambah Menjadi 82 Individu

7 April 2024

Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon Bertambah Menjadi 82 Individu

Populasi badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon bertambah dengan adanya temuan satu anak badak dalam kamera jebak Maret lalu.

Baca Selengkapnya

Berupaya Naikkan Populasi Badak Jawa, TNUK Gelar Pelatihan Trajektori dan Translokasi

12 Februari 2024

Berupaya Naikkan Populasi Badak Jawa, TNUK Gelar Pelatihan Trajektori dan Translokasi

Balai Taman Nasional Ujung Kulon menggelar pelatihan trajektori dan translokasi badak Jawa yang populasinya kini berstatus sangat terancam.

Baca Selengkapnya