Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Informasi 26 Badak Jawa Mati di Ujung Kulon, KLHK Dalami Bukti Pendukungnya

image-gnews
Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK masih mendalami informasi dari Kepolisian Daerah Banten yang menyebutkan adanya 26 ekor individu badak jawa yang mati karena kasus perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon.

"Terkait jumlah 26 ekor mati masih perlu pendalaman dan pembuktian berupa tulang-belulang dari hasil perburuan," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko kepada Tempo, Selasa, 4 Juni 2024.

Saat ini, kata Satyawan, tim Balai TNUK bekerjasama dengan penyidik Polda Banten sedang memetakan lokasi perburuan dan di mana tulang itu berada berdasarkan pengakuan dari para pemburu yang sudah tertangkap.

Menurut Satyawan, jumlah 26 ekor ini masih belum dapat dipastikan kebenarannya karena ini pengakuan dari 6 pemburu yang ditangkap. "Untuk itu perlu proses pendalaman tentang jumlah badak yang diburu," ujarnya.

Satyawan mengatakan data dan informasi mengenai populasi badak jawa menjadi sangat penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan konservasi satwa tersebut dan pengelolaan kawasan TNUK. Monitoring populasi badak jawa dikeyahui dari kamera jebak, yang dipasang di semenanjung Ujung Kulon berjumlah 79-132 unit setiap tahunnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah yang terindentifikasi tahun 2020, teridentifikasi 34 individu. Kumulatif dengan tahun 2019 (72 individu) dan kelahiran 2 individu, menjadi 74. Pada 2021 teridentifikasi 61 individu, kumulatif dari tahun 2020 (74 individu), kelahiran 5 individu dan kematian 3 individu, menjadi 76 individu.

"Untuk 2022, terpasang 132 unit (yang terekam dan teridentifikasi 41 individu), komulatif dengan tahun 2021 (76 individu) dan kelahiran 4 individu menjadi 80 individu," kata Satyawan.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Kepolisian Daerah Banten menangkap 13 tersangka pelaku perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Polisi menduga para pemburu itu sudah membunuh sekitar 26 badak untuk diambil culanya dan dijual di pasar gelap internasional. Polisi juga berhasil menyita cula badak yang hendak dijual ke Cina.

Pilihan Editor: Begini Cara Mengajukan Banding Aktivasi Akun Instagram yang Ditangguhkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

2 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

7 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.


KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

8 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

Berkenaan merayakan Hari Ozon Sedunia, KLHK mengumumkan Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC sebagai upaya perlindungan lapisan ozon.


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

14 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

14 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.