Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Selasa, 10 September 2024 16:15 WIB

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengapresiasi langkah progresif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membuat aturan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

Ketentutan tersebut berupa Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menekennya pada 30 Agustus lalu.

"Kami sudah mulai mengadvokasi perlunya regulasi ini sejak lebih dari lima tahun yang lalu, bahkan tiga tahun belakangan menjadi prioritas,” ucap Parid ketika dihubungi pada Selasa, 10 September 2024.

Aturan turunan yang dibuat KLHK merujuk pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya berisi impunitas bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka tidak dapat dituntut pidana, maupun digugat secara perdata.

Menurut Parid, aturan baru ini akan menjadi senjata baru bagi kawan-kawan aktivis yang memperjuangkan lingkungan hidup. Apalagi terdapat pasal-pasal yang mengatur pencegahan. Kata dia, aturan ini relevan diadopsi kepolisian lantaran kerap berhadap-hadapan dengan masyarakat yang tengah memperjuangkan pelindungan lingkungan hidup.

Pada Pasal 6 aturan menteri ini juga mengatur pelindungan hukum berupa pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan. Dalam pasal berikutnya berisi kewajiban penegak hukum membentuk forum aparat penegak hukum bersertifikat lingkungan, kemudian membuat kanal pengaduan, dan membangun jaringan komunikasi antarinstansi penegak hukum.

Selain itu, Parid juga menyoroti ihwal definisi subyek hukum pejuang lingkungan hidup yang diperluas. Menurut dia, subjek hukum sudah termasuk perorangan, akademisi, dan organisasi lingkungan hidup.

Masuknya akademisi sebagai subyek hukum, kata Parid, merupakan pengalaman dari upaya kriminalisasi terhadap dosen Institut Pertanian Bogor Bambang Hero. Bambang sempat dilaporkan oleh perusahaan pelanggar lingkungan hidup karena dia memberi kesaksian di pengadilan.

Peraturan baru ini dipuji karena serupa angin segar di tengah banyaknya kasus kriminalisasi. Catatan Walhi, selama periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo terdapat 830 orang dikriminalisasi dalam kasus lingkungan hidup. Meski aturan pelindungan dibuat terlambat, “kita bisa menggunakannya dalam rangka mewujudkan konstitusi.”

Berita terkait

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

19 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

7 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

7 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

8 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya