Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Kamis, 12 September 2024 11:53 WIB

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan perlindungan terhadap aktivis lingkungan. Melalui Permen LHK Nomor 10/2024 yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024 ini, aktivis lingkungan, baik orang maupun kelompok hingga organisasi, mendapat perlindungan hukum atas upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Satya Bumi mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan KLHK mengingat Permen LHK ini adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para pegiat lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi yang selama ini terjadi pada aktivis lingkungan.

Merujuk pada Laporan Pemantauan Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup 2023 yang disusun Satya Bumi dan Protection Internasional: “Tren Diversifikasi Pasal dan Meluasnya Spektrum Pelanggaran HAM terhadap Aktivis Lingkungan Indonesia 2023”, ditemukan total 39 kasus dengan total 57 serangan dan ancaman, serta lebih dari 1.500 korban individu dan 22 korban kelompok sepanjang 2023.

Sementara pada paruh pertama 2024, Satya Bumi mencatat terdapat 13 kasus dengan total 23 serangan dan ancaman, serta 64 korban individu dan 7 korban kelompok yang melibatkan 24 pelaku serangan & ancaman.

Menurut Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, Permen ini harus dilihat sebagai turunan dari Pasal 66 UU PPLH yang memberikan pelindungan untuk masyarakat dan pejuang lingkungan. Aturan ini melengkapi peraturan di berbagai lembaga yang sudah ada, seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Advertising
Advertising

Kedua aturan itu yang selama ini harus menjadi pedoman bagi jaksa dan hakim untuk memeriksa perkara terkait pembela lingkungan korban kriminalisasi. Selain itu, juga Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur pelindungan Terhadap Pembela HAM, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia.

“Terbitnya Permen LHK ini bisa memperkuat ekosistem instrumen pelindungan bagi pembela lingkungan. Bahkan Permen LHK ini juga memungkinkan adanya bantuan hukum terhadap orang yang dikriminalisasi," kata Andi melalui pesan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Menurutnya, hal yg perlu dilihat lebih lanjut dari Permen LHK ini adalah soal teknis penilaian permohonan pelindungan dari si pembela lingkungan atau penilaian dalam menentukan apakah suatu tindakan terhadap pembela lingkungan adalah tindakan balasan atau bukan. "Hal ini mesti dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penilai dengan mekanisme yang juga akuntabel,” ujarnya.

Andi menambahkan, karena nantinya akan ada tim penilai yang diisi orang-orang tertentu, maka seharusnya tim itu diisi oleh mereka yang paham konteks kasus seperti tindakan pembalasan, kriminalisasi, penggunaan hukum secara sewenang-wenang.

Sementara itu, hal lain yang masih memungkinkan menambah sulitnya implementasi Permen LHK ini, bahkan juga pedoman Kejaksaan, PerMA dan juga PerkomnasHAM, menurut Andi, ialah adanya potensi kriminalisasi. Pasal-pasal kriminal tersebut, baik dari KUHP, UU Minerba, UU Perkebunan, hingga UU ITE, dianggap selalu menjadi celah untuk digunakan aparat dalam membungkam masyarakat. “Maka salah satu upaya perlawanannya adalah memaksimalkan Permen LHK, Pedoman Jaksa Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Komnas HAM tersebut,” kata Andi.

Pilihan Editor: Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Berita terkait

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

22 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

6 hari lalu

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

6 hari lalu

Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

8 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya