Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 19 September 2024 13:27 WIB

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Riset Keamanan Siber, CISSReC, menagih komitmen pemerintah ihwal upaya perlindungan data pribadi. Ketua CISSReC Pratama Persadha, mengatakan usia Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan persis setahun pada 18 Oktober mendatang. Beleid ini mewajibkan penyesuaian selama 2 tahun, salah satunya berupa pembentukan lembaga khusus.

“Sangat disayangkan Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 September 2024.

Alih-alih reda, insiden kebocoran justru semakin marak pasca pengesahan UU PDP. Sistem Pusat Data Nasional Sementara (PNDS) sempat bermasalah lantaran disusupi ransomware pada Juni 2024. Tak lama setelahnya, data pribadi 4,7 juta aparatur sipil juga sempat dijajakan di situs gelap.

Yang terbaru adalah kebocoran 6 juta data NPWP dan informasi pribadi lainnya. Kumpulan data ini diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta, berdasarkan unggahan akun Bjorka pada Rabu kemarin, 18 September 2024. Beberapa data yang dijual juga ditengarai milik Presiden Jokowi dan putra-putranya.

“NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani, dan menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,” ujar konsultan keamanan siber, Teguh Aprianto, (@secgron) dalam cuitannya di platform X, Rabu.

Advertising
Advertising

Dari tangkapan gambar yang diunggah Teguh, terlihat sebagian field di dalam sampel, yang keseluruhannya meliputi NIK, NPWP, Nama, Alamat, Kelurahan, Kecamatan, Kabkot, Provinsi, Kode_klu, Klu, Nama_kpp, Nama_kanwil, Telp, Fax, Email, Ttl, Tgl_daftar, Status_pkp, Tgl_pengukuhan_ pkp, Jenis_wp, Badan_hukum, serta 25 nama teratas yang termasuk di dalam 10.000 sampel.

Menurut Pratama, maraknya kebocoran data ini bisa meningkatkan modus penipuan. Data yang dicuri bisa dipakai untuk mengambil pinjaman online (pinjol), juga untuk menerima pengiriman iklan tentang judi online.

"Belum ada sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda, kepada perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data,” tutur dia.

Sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk secara khusus, sesuai UU PDP. Amanat soal pengembangan lembaga ini ada dalam Pasal 58 hingga 61 UU PDP. Tanpa lembaha pemberi, organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.

"Bahkan mereka juga tidak mempublikasikan laporan terkait insiden tersebut padahal hal tersebut melanggar pasal 46 ayat 1 UU PDP,” kata Pratama.

Pilihan Editor: Gunung Merapi Lima Kali Semburkan Awan Panas Kurang dari 24 Jam

Berita terkait

The Prakarta Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Kami Sudah Usulkan Sejak 2015

1 jam lalu

The Prakarta Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Kami Sudah Usulkan Sejak 2015

The Prakarsa mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk lembaga Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

8 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

8 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

8 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

9 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

9 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

9 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

10 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

10 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya