Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Kamis, 19 September 2024 16:48 WIB

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Seekor landak ditemukan di Kota Bandung tepatnya di Jalan Pajajaran oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Landak tersebut diketahui merupakan jenis Landak Jawa yang dilindungi oleh pemerintah. Lantas dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana langsung menyerahkan landak tersebut kepada Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad. Kemudian, pada tanggal 13 September 2024 landak tersebut diserahkan langsung kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jawa Barat, Mamat mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kesehatan landak Jawa tersebut terlebih dahulu. Setelah dipastikan bahwa kesehatannya dalam kondisi baik landak Jawa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya yakni di Kawasan Konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi.

Mamat menyampaikan bahwa pentingnya berbagi pengetahuan tentang berbagai satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Upaya kita sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi pemahaman tentang satwa yang dilindungi ini. Bukan hanya landak Jawa saja, termasuk elang juga kita konservasi. Jadi hasil dari sitaan ataupun penyerahan dari masyarakat akan direhabilitasi dulu jika satwa ini belum siap untuk dirilis,” kata Mamat.

Sehubungan dengan ditemukannya landak Jawa di kawasan perkotaan Bandung Tim Dosen Fikom Unpad Herlina Agustin, mengatakan bahwa dari fisiknya landak Jawa yang ditemukan diperkirakan masih berusia remaja. Ia menduga landak tersebut merupakan satwa peliharaan yang sengaja dilepaskan karena pemiliknya takut terjerat hukum.

"Maka ada asumsi bahwa ini sebetulnya adalah satwa peliharaan. Itu bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Herlina juga mengatakan bahwa hewan liar saat berada di tempat yang bukan habitatanya akan susah bertahan atau mirisnya mengalami kematian. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kekurangan ketersediaan makanan. Beruntung landak Jawa tersebut segera ditemukan oleh pihak Damkar.

“Katanya ditemukan di Jalan Pajajaran, di tengah kota, maka ada asumsi bahwa ini sebetulnya adalah satwa peliharaan. Itu bisa jadi masalah kalau dilepas sembarangan. Alhamdulillah landak ini untungnya ditemukan oleh damkar dan dievakuasi, kalau tidak mungkin bisa mati karena itu bukan habitatnya,” ujar Herlina.

Selain itu, memelihara hewan liar akan membuat kemampuan beradaptasi hewan tersebut cenderung menurun. Hewan liar yang akan dilepasliarkan juga harus kembali belajar mengenal lingkungannya sehingga perlu upaya rehabilitasi untuk mengembalikan kemampuan bertahan hidup hewan liar peliharaan yang akan dilepas.

Herlina juga mengimbau pemelihara satwa liar untuk segera menyerahkan satwa tersebut ke pihak BBKSDA. “Kalau dilepasliarkan sembarangan kasihan karena belum tentu juga cocok dengan habitatnya. Jadi kita berharap mudah-mudahan teman-teman yang memelihara satwa liar dan dilindungi segera serahkan ke BKSDA dan jangan pelihara satwa liar. Kalau bisa jangan pelihara satwa liar, apalagi yang dilindungi,” kata Herlina.

Landak Jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern. Melansir dari mongabay landak Jawa dilindungi pemerintah Indonesia. Hal tersebut dituliskan di dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P/106MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20218.

Sebuah penelitian pada jurnal Nature Conservation, April 2021 yang berjudul “The illegal hunting and exploitation of porcupines for meat and medicine in Indonesia” oleh Lalita Gomez menyebutkan ada lima spesies landak yang hidup di Indonesia. Namun, berdasarkan penelitiannya, dari Januari 2013 hingga Juni 2020 terdapat 39 kasus penyitaan dengan jumlah landak sebanyak 452 ekor.

Melansir dari laman Fikom.Unpad Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Unpad merupakan wadah bagi akademisi dan mahasiswa yang memiliki minat untuk melakukan riset, pelatihan, dan pelayanan jasa di bidang komunikasi lingkungan melalui berbagai upaya seperti manajemen media, sosialisasi manajemen informasi, komunikasi organisasi, audit komunikasi, etika dan regulasi, serta pemberdayaan guna memberi perspektif dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

TIARA JUWITA | NI KADEK TRISNA CINTYHA DEWI

Pilihan Editor: Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Berita terkait

Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

8 jam lalu

Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

Sensor memanfaatkan limbah kulit jeruk siam ini ditujukan tim mahasiswa Unpad untuk mengantisipasi pemalsuan makanan yang berbahan dasar gelatin babi.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

11 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

11 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

13 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

1 hari lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

2 hari lalu

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena

Baca Selengkapnya

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

2 hari lalu

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

2 hari lalu

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Delegasi Fikom Unpad Juara Pertama Putra-Putri Padjadjaran 2024, Berikut Kesan Zaidan dan Ditha

3 hari lalu

Delegasi Fikom Unpad Juara Pertama Putra-Putri Padjadjaran 2024, Berikut Kesan Zaidan dan Ditha

Rafi Ahmad Zaidan dan Raden Roro Anindhita terpilih sebagai juara 1 Putra-Putri Padjadjaran 2024, keduanya dari Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.

Baca Selengkapnya

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

3 hari lalu

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya