Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Kamis, 19 September 2024 19:15 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil mengajukan pengujian formil atas terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai aturan KSDAHE pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 itu dinilai tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, serta keterbukaan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyebutkan UU KSDAHE tanpa partisipasi penuh dari kelompok yang terdampak secara langsung di lapangan. “Secara substansi, UU ini menegasikan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek dalam penyelenggaraan konservasi,” katanya kepada Tempo, Kamis, 19 September 2024.

Menurut Rukka, beleid baru ini bahkan berpotensi merampas wilayah adat serta memicu kriminalisasi lewat, jika ada perluasan area preservasi. Selain oleh AMAN, permintaan uji formil juga diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Ada juga perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane, yang datang bersama Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan.

Substansi UU Nomor 32 Tahun 2024, ucap Rukka, tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat lokal yang sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia terbentuk. Selain mengelola, komunitas adat juga dianggap turut menjaga kelestarian wilayah yang ditinggali.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menyebutkan UU KSDAHE bertentangan dengan hak konstitusional nelayan dan masyarakat pesisir. Merujuk Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010, warga pesisir dan pulau kecil berhak mengakses dan mengelola laut. “Serta memanfaatkan sumber daya kelautan sesuai tradisi setempat.”

Advertising
Advertising

Ketika dikonfirmasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka peluang untuk berdiskusi dengan para pemohon uji formil UU KSDAHE. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah dirancang sejak 2016, sehingga bukan berupa kebijakan dadakan.

"Kami juga membuka ruang diskusi dengan teman-teman AMAN dan Walhi," katanya dalam konferensi pers di kantor KLHK, Jakarta, Kamis siang.

Pilihan Editor: Teror di Lebanon, Ini Fungsi dan Cara Kerja serta Aplikasi Walkie Talkie

Berita terkait

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

2 hari lalu

Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena

Baca Selengkapnya

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

2 hari lalu

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

4 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

7 hari lalu

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.

Baca Selengkapnya

Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

15 hari lalu

Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

24 hari lalu

DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

30 hari lalu

Kemendikbudristek Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan, Penyusutan Organisasi Jadi Bahasan

Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek memfasilitasi kegiatan sarasehan nasional bagi kelompok penghayat dan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

32 hari lalu

Pegiat HAM Sebut Pejabat Pakai Baju Adat Hanya Gimik: RUU Perlindungan Masyarakat Adat Malah Enggak Dibahas

Pegiat hak asasi manusia atau HAM, Amiruddin al-Rahab mengatakan, aksi para pejabat yang memakai baju adat tak lebih dari sekadar gimik.

Baca Selengkapnya

AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

32 hari lalu

AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.

Baca Selengkapnya