Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Erwin Prima

Minggu, 6 Oktober 2024 19:00 WIB

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Outdoor enthusiast, Medina Kamil, mengatakan kesadaran masyarakat terhadap satwa yang dilindungi masih kurang. Terakhir kali kasus yang ramai jadi perbincangan publik adalah pemidanaan terhadap I Nyoman Sukena, warga asal Bali yang memelihara landak jawa.

Menurutnya, Sukena tidak semestinya langsung dipidanakan. "Kalau buat orang awam dia belum tentu tahu. Jadi perlu banget kita banyak edukasi tentang satwa dan aturan-aturannya," kata Medina saat ditemui usai acara diskusi di Sarinah, Minggu, 6 Oktober 2024.

Mantan presenter acara televisi 'Jejak Petualang' itu menganggap kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga karena minimnya edukasi dan pengetahuan soal aturan. Selama ini publik juga lebih familiar dengan hewan-hewan besar, seperti gajah, harimau sumatera, dan orangutan yang sering menjadi bahan diskusi.

Menurut Medina, ada tahapan yang mesti dilakukan penegak hukum terhadap orang seperti I Nyoman Sukena. Tahap pertama bisa diberikan teguran sebanyak tiga kali. "Sampai tiga kali ternyata dia tetap ngeyel, seharusnya ada ancaman, bisa denda, penjara," ucapnya.

Keadaan yang dialami Sukena justru berbanding terbalik dengan orang lain yang diduga turut memelihara satwa dilindungi dengan klaim memiliki izin resmi. Pengawasan dari pemerintah juga masih longgar untuk mengawasi maupun menampung hewan-hewan yang disita dari pemelihara atau pemburu liar.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Medina, pemerintah juga perlu siap dengan tempat penampungan bagi hewan dilindungi ketika diserahkan oleh pemiliknya. "Alangkah baiknya dari pemerintah juga menyiapkan tempat karantina yang baik, jika akhirnya mereka sadar dan menyerahkan binatang itu. Kalau diambil-ambilin mereka tidak siap fasilitasnya, mati, yang salah siapa?" tuturnya.

Dalam kasus ini, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Dia memelihara di rumahnya yang berada di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Penyidik dari Polda Bali pun menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Sukena mengaku hanya memelihara dan tidak berniat menjual. Namun niat pemeliharaan itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi.

Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica itu masuk dalam daftar hewan dilindungi. Statusnya terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Saat diadili dalam persidangan, majelis hakim memvonis Sukena bebas pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, empat landak yang sempat dia pelihara dirampas dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan di habitat alamnya ataupun tindakan lainnya yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakkan terhadap landak jawa.

Pilihan Editor: BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

Berita terkait

Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

14 jam lalu

Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Menjelajah Sri Lanka, Destinasi Wisata untuk Keluarga, Pecinta Satwa Liar dan Sejarah

1 hari lalu

Menjelajah Sri Lanka, Destinasi Wisata untuk Keluarga, Pecinta Satwa Liar dan Sejarah

Sri Lanka yang menerapkan bebas visa muali 1 Oktober 2024, kaya akan warisan budaya, pemandangan menakjubkan, dan satwa liar yang dinamis.

Baca Selengkapnya

Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

5 hari lalu

Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

Tim Ekspedisi Owa Jawa Sanggabuana melakukan ekspedisi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana. Kawasan itu didorong jadi taman nasional.

Baca Selengkapnya

HUT ke-71, Gembira Loka Yogyakarta Gelar Event Lari sambil Lihat Satwa

5 hari lalu

HUT ke-71, Gembira Loka Yogyakarta Gelar Event Lari sambil Lihat Satwa

Peserta tidak hanya diajak berlari santai di tengah rimbunnya Gembira Loka yang mirip hutan dengan pepohonan besar.

Baca Selengkapnya

Medan Zoo dalam Sorotan, Kini Tengah Revitalisasi dan Memiliki Magical Forest Dhuna Glow

14 hari lalu

Medan Zoo dalam Sorotan, Kini Tengah Revitalisasi dan Memiliki Magical Forest Dhuna Glow

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat memutuskan Medan Zoo ditutup sementara Februari lalu. Bagaimana kondisinya sekarang?

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

17 hari lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

17 hari lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

17 hari lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

17 hari lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

17 hari lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya