ICEL: Kini Hanya Polri yang Belum Miliki Regulasi Anti-SLAPP

Senin, 14 Oktober 2024 12:42 WIB

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring bersama dekan Fakultas Hukum UI, Unhas, Unpad, Unpar, Unri, Universitas Widyagama, Unair, UGM, dan STHI Jentera setelah penandatanganan nota kesepahaman pada 24 Agustus 2023 di Jakarta. Tempo/Nabiila Azzahra A.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Ketentuan yang disahkan pada 30 Agustus 2024 ini disebut sebagai Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation),

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan, sebenarnya institusi kehakiman sudah memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang Anti-SLAPP melalui Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. "Jadi yang awal-awal punya regulasi Anti Slapp ini adalah MA," kata Bella Nathania Plt. Deputi Direktur Bidang Program ICEL kepada Tempo, Ahad, 13 Oktober 2024.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup itu menjadi instrumen yang ikut melengkapi penemuan hukum dari lembaga penegak hukum lainnya untuk kebutuhan perlindungan kepada pejuang lingkungan.

Menurut Raynaldo, selain MA yang juga punya kebijakan anti-SLAPP adalah Jaksa Agung yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung (JA) Nomor 8 Tahun 2022. “Permen LHK 10/2024 sebaiknya dioperasionalkan sebagai satu kesatuan dengan Pedoman JA 8/2022 dan Perma 1/2023,” kata dia.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 tahun 2024 itu merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau Undang Undang Lingkungan Hidup. Dengan hadirnya beleid anyar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka para pejuang lingkungan lebih terlindungi.

Advertising
Advertising

Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LHK itu dikatakan bahwa "Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup’ tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata." Pejuang lingkungan hidup, dalam hal ini, meliputi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Dengan terbitnya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, ujar Raynaldo, satu-satunya institusi yang belum memiliki kebijakan perlindungan bagi pejuang lingkungan hanya Kepolisian RI (Polri). Para pegiat lingkungan menanti komitmen dan kebijakan sejenis ini dari petinggi Polri. “Upaya penyerangan hukum dan pelanggaran hak bagi pejuang lingkungan sering berasal dari upaya paksa dalam penyidikan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Meta Tuai Banyak Kecaman usai Unggah Foto Aurora Borealis Buatan AI

Berita terkait

Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

6 jam lalu

Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

Aksi dibentangkannya foto Presiden Jokowi menjadi bagian dalam rangkaian 'Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden'.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

6 jam lalu

Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

Pengamanan di sekitar Mako Brimob diperketat karena kehadiran Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

6 jam lalu

Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

Sejak pandemi Covid-19, Polri menyebut banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor penipuan online khususnya di wilayah Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob

7 jam lalu

Jokowi Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri dalam apel.

Baca Selengkapnya

Asal Kata Loka Praja Samrakshana, Medali yang Bakal Diterima Jokowi dari Polri

8 jam lalu

Asal Kata Loka Praja Samrakshana, Medali yang Bakal Diterima Jokowi dari Polri

Medali Loka Praja Samrakshana akan diberikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diagendakan Terima Medali Loka Praja Samrakshana dari Polri Hari Ini

11 jam lalu

Jokowi Diagendakan Terima Medali Loka Praja Samrakshana dari Polri Hari Ini

Jokowi dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

1 hari lalu

Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

Presiden Joko Widodo dijadwalkan bakal memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di Polri besok

Baca Selengkapnya

Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

1 hari lalu

Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran Rakabuming, bagaimana skema pengamanan yang direncanakan TNI dan Polri?

Baca Selengkapnya

Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

3 hari lalu

Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian.

Baca Selengkapnya