Pabrik Rayon untuk Sritex Disebut Stop Operasi 2 Tahun Terakhir, Masih Sebar Bau Tak Sedap

Kamis, 31 Oktober 2024 13:45 WIB

Sritex tercatat beberapa kali meraih penghargaan MURI seperti Pelopor dan Penyelenggara Penciptaan Investor Saham Terbesar Dalam Perusahaan pada 2015. Sebanyak 30 ribu karyawan Sritex mencatatkan rekor MURI untuk jumlah peserta terbanyak dalam penyuluhan narkoba yang diadakan oleh satu perusahaan yang digelar dalam rangka HUT Sritex ke-50 dan HUT RI ke-71. Selanjutnya pada 2019, sebanyak 38 ribu karyawan Sritex Grup melakukan kerja bakti massal untuk membersihkan lingkungan hingga mencetak rekor MURI baru untuk Kerja Bakti di Lingkungan Perusahaan oleh Karyawan Terbanyak yang digelar dalam rangka menyambut HUT RI ke-74 dan HUT Sritex ke-53. Dok. Sritex

TEMPO.CO, Semarang - PT Rayon Utama Makmur atau RUM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, telah dua tahun berhenti beroperasi. Produsen benang rayon tersebut berulang kali digugat oleh masyarakat sekitar karena mencemari lingkungan.

"Juni 2022 sudah berhenti beroperasi," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Nico Wauran, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Selama ini LBH Semarang mendampingi warga Desa Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT RUM.

Pabrik yang sudah tidak beroperasi tak berarti warga terbebas dari dampak pencemaran lingkungan. Bau tak sedap dari PT RUM, Nico mengatakan, terkadang masih muncul di lokasi yang berjarak dekat dengan pabrik benang rayon itu. "Meskipun pabrik berhenti beroperasi tapi kolam limbahnya tetap ada dan tidak dibersihkan," tuturnya.

Warga Desa Gupit terdampak pencemaran air dan bau pernah melayangkan gugatan class action terhadap PT RUM. Sebanyak 185 warga telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 9 Maret 2023.

Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG

Advertising
Advertising

Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Negeri Sukoharjo menolak seluruh gugatan yang diajukan. Putusan serupa juga dikeluarkan hakim banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan kasasi di Mahkamah Agung.

Selain upaya litigasi, selama ini warga terdampak telah menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan hak mereka. Antara lain aksi massa, mediasi, audiensi, serta pelaporan ke berbagai lembaga negara.

Saat ini, selang dua tahun dari stop operasinya PT RUM, Sritex ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena utang menggunung yang membelit raksasa tekstil dengan belasan ribu karyawan tersebut. Hakim mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Pilihan Editor: Kisah Inspiratif Lulusan Unpam yang Kini Calon Guru Besar dan Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Berita terkait

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

1 jam lalu

Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Keuangan merespons soal ramai dibahasnya opsi dana talangan untuk menyelamatkan Sritex yang pailit.

Baca Selengkapnya

Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

3 jam lalu

Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

Kementerian Keuangan bakal membantu operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dengan meringankan pengurusan izin ekspor dan impor perusahaan

Baca Selengkapnya

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

3 jam lalu

Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Apindo mengusulkan pemerintah kembali menerapkan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya yang saat ini mengalami kontraksi

Baca Selengkapnya

Bagaimana Nasib Saham Retail yang Tertahan Usai Sritex Pailit

3 jam lalu

Bagaimana Nasib Saham Retail yang Tertahan Usai Sritex Pailit

Saat ini tercatat ada 8.158.743.000 lembar saham atau 39,89 persen milik investor retail atau masyarakat yang masih tertahan di Sritex.

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

4 jam lalu

Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

Pengadilan Niaga Kota Semarang putuskan Sritex pailit. Ekonom Faisal Basri pernah ingatkan kondisi industri tekstil Tanah Air dalam keadaan bahaya.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?

10 jam lalu

Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?

Ribuan karyawan Sritex secara serentak kenakan pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" setelah perusahaan itu dinyatakan pailit PN Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya

4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

10 jam lalu

4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

Apa saja upaya pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil Sritex dari pailit yangberimbas pada PHK massal karyawannya?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mau Selamatkan Sritex, Ketahui Rincian Beban Utangnya

10 jam lalu

Pemerintah Mau Selamatkan Sritex, Ketahui Rincian Beban Utangnya

Total utang Sritex mencapai US$1,6 miliar atau Rp 25,1 triliun, di mana Rp 9,7 triliun di antaranya adalah utang bank.

Baca Selengkapnya

Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

11 jam lalu

Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan strategi penyelamatan Sritex.

Baca Selengkapnya

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

11 jam lalu

Empat Petambak Udang Karimunjawa Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan

Hakim PN Jepara menyatakan terdakwa empat penambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya