Google Inc Hadapi Risiko Denda dari Pemerintah Perancis
Editor
Saroh mutaya
Senin, 15 Juni 2015 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Google Inc menghadapi risiko terkena denda oleh Pemerintah Prancis terkait hukum Uni Eropa tentang hak untuk dihapus dari hasil pencarian mesin pencari tersebut.
Regulator perlindungan data Prancis (CNIL) memerintahkan Google untuk menghapus sejumlah data yang tidak benar dan tidak relevan dari hasil pencarian mereka. CNIL mengatakan pihaknya menerima ratusan keluhan berikut penolakan dari Google tentang hal itu.
Permintaan itu dilayangkan kepada Google setahun setelah pengadilan tertinggi Uni Eropa menciptakan ‘hak untuk dilupakan’. Hak itu memungkinkan orang-orang mengajukan penghapusan tautan di mesin pencari jika informasi itu telah usang atau tidak relevan, tidak hanya di domain Uni Eropa, tetapi juga di luar itu.
Keputusan membuat kehebohan. Google yang berbasis di California kemudian menunjuk panel khusus untuk memberikan saran atas pelaksanaan hukum tersebut. Panel kemudian menentang penerapan putusan di luar domain Uni Eropa.
Presiden CNIL Isabelle Falque-Pierrotin menyatakan jika Google tidak mengikuti pemberitahuan tersebut dalam 15 hari, akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut.
Juru Bicara Google di Brussels Al Verney menegaskan pihaknya tidak akan menuruti permintaan hak pengapusan dari domain di luar Uni Eropa. “Fokus dari aturan baru itu adalah pengguna domain di Eropa, itulah yang akan kami patuhi,” katanya akhir pekan lalu.