TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menginisiasi pertemuan yang membahas tentang sumber daya antariksa di Kantor LAPAN, Jakarta Timur, Selasa, 8 Agustus 2017. Selain LAPAN, dalam pertemuan ini juga akan hadir pakar antariksa dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, dan The hague Working Group of Space Resources.
Dalam keterangan yang diterima Tempo, Senin, 7 Agustus 2017, para pakar akan mengkaji dan mengantisipasi isu pertambangan antariksa jika aktivitas tersebut benar-benar terjadi. Pembahasan juga termasuk peluang dan manfaat penambangan di antariksa bagi negara-negara ASEAN.
Isu soal eksplorasi dan eksploitasi antariksa mencuat sejak munculnya rezim hukum antariksa klasik dan berkembang hingga kini. Wacana penambangan antariksa alias space mining mulai digalakkan di negara-negara maju.
Kegiatan ini dipelopori Amerika Serikat yang menerbitkan Asteroid Act 2014. Undang-Undang tersebut mengatur eksplorasi sumber daya di antariksa secara komersial.
Beberapa negara pun menyusul Negeri Abang Sam dengan menerbitkan aturan sejenis. Luxembourg, misalnya, yang memberikan hak kepada perusahaan swasta untuk melakukan kegiatan penambangan di antariksa.
Negara berkembang tidak tinggal diam dengan mengkritik kebijakan-kebijakan tersebut, khususnya kepada Amerika. Sebab, dalam hukum antariksa internasional, tidak disebutkan secara eksplisit tentang kegiatan tersebut. Hukum antariksa internasional hanya mengatur kegiatan negara di antariksa, bukan eksplorasi sumber dayanya. Persoalan lainnya ialah akses atau pembagian keuntungan dari kegiatan tersebut.