TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas transportasi London, Inggris, pada Jumat, 22 September 2017, mengumumkan tidak akan memperbaharui izin Uber untuk beroperasi di kotanya ketika masa berlakunya habis pada 30 September. Putusan itu diambil dengan alasan demi mengedepankan keselamatan publik, namun Uber masih diberikan waktu tiga pekan untuk mengajukan banding.
Transport for London (TfL) mengatakan cara operasi aplikasi pemesanan tumpangan itu, yang memiliki sekitar 25.000 pengemudi yang beroperasi di ibu kota Inggris, menimbulkan kekhawatiran. “TfL menyimpulkan bahwa Uber London Limited tidak pantas dan layak untuk memegang lisensi operator swasta,” demikian keterangan tertulis mereka seperti dikutip AFP.
Mereka mengatakan pendekatan dan cara kerja Uber menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terkait sejumlah isu yang berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan publik. "Masalah tersebut mencakup pendekatannya terhadap laporan tindak pidana serius dan dalam memperoleh pemeriksaan rekam jejak kriminal pengemudi."
Di bawah undang-undang lisensi, Uber diberikan waktu 21 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan dapat terus beroperasi sampai prosesnya habis.
Wali Kota London Sadiq Khan menyatakan sepenuhnya mendukung keputusan tersebut. “Saya ingin London berada di posisi terdepan dalam inovasi dan teknologi serta menjadi rumah bagi perusahaan baru yang membantu warga London dengan menyediakan layanan yang lebih baik dan lebih terjangkau,” kata dia.
Khan mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di London harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi standard yang telah ditetapkan, terutama bila berkaitan dengan keselamatan penumpang.
Kasus perizinan di London ini hanya salah satu persoalan yang dihadapi Uber di seluruh dunia. Pada pekan lalu, perusahaan angkutan online ini juga jadi perhatian terkait dengan dugaan penyuapan, termasuk di Indonesia.
ANTARA