Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan PP UU Keinsinyuran: Bahas Insinyur Asing

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi proyek pembangunan/bangunan bertingkat. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ilustrasi proyek pembangunan/bangunan bertingkat. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Peraturan antara lain menetapkan soal insinyur asing dan insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki surat tanda registrasi.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya, Senin,29 April 2019,  menyebutkan Presiden Jokowi pada 12 April 2019 telah menandatangani PP Nomor 25 / 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Lingkup Pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur; c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran.

“Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Disiplin teknik Keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

Menurut PP ini, Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

“Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Program Profesi Insinyur

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik: a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

“Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan,” bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

“Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Menurut PP ini, setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama.

“Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia),” bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur Asing

Menurut PP ini, Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan: a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

PP ini juga menyebutkan pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk: a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi; b. menghasilkan produk berdaya saing; dan c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan: a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII; b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran; c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan; d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi; e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran

Pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan; h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

“Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran,” bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa:a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. Selain itu, Insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

Sementara Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran; c. pembekuan izin kerja; d. pencabutan tzin kerja; dan/atau e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Bakal Tonton Langsung Laga Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Jokowi Bakal Tonton Langsung Laga Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Presiden Joko Widodo akan menyaksikan langsung pertandingan Timnas Indonesia vs Australia pada laga Grup C putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026


Kontingen Bali Awali Defile Upacara Pembukaan PON 2024 Aceh-Sumatera Utara

9 jam lalu

Kontingen Bali mengawali parade pada pembukaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Senin (9/9/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Kontingen Bali Awali Defile Upacara Pembukaan PON 2024 Aceh-Sumatera Utara

Kontingen Provinsi Bali mengawali defile atlet pada pembukaan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.


Presiden Jokowi Bagi-bagi Baju di Depan Stadion sebelum Acara Pembukaan PON 2024

9 jam lalu

Sejumlah warga melintas di halaman Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Minggu 8 September 2024. Sejumlah persiapan terus dimatangkan jelang pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang akan berlangsung di Stadion Harapan Bangsa pada Senin, 9 September 2024. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Presiden Jokowi Bagi-bagi Baju di Depan Stadion sebelum Acara Pembukaan PON 2024

Presiden Joko Widodo membagikan sejumlah baju kepada warga di depan gerbang utama Stadion Harapan Bangsa sebelum pembukaan PON 2024.


Agenda Jokowi selama Berkantor di IKN hingga Purnatugas

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat meresmikan Jalan Tol ruas Sigli-Banda Aceh seksi 2-3 Seulimeum-Jantho-Indrapuri serta seksi 5-6 Blang Bintang-Kuta Baro-Baitussalam di Gerbang Tol Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin, 9 September 2024. Pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda seksi Seulimeum-Jantho-Indrapuri dan Blang Bintang-Kuta Baro-Baitussalam sepanjang 35 kilometer menelan anggaran Rp13,5 triliun yang bertujuan untuk percepatan ekonomi serta konektivitas antarwilayah di ujung Pulau Sumatera. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Agenda Jokowi selama Berkantor di IKN hingga Purnatugas

Presiden Jokowi berencana akan berkantor di IKN mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024.


Pengamat Politik Sebut Tak Ada Urgensi Reshuffle Kabinet Jokowi Menjelang Lengser

15 jam lalu

Jokowi Reshuffle Kabinet di Akhir Masa Jabatannya
Pengamat Politik Sebut Tak Ada Urgensi Reshuffle Kabinet Jokowi Menjelang Lengser

Para pengamat politik tidak melihat urgensi bagi Presiden Joko Widodo untuk melakukan reshuffle kabinet menjelang purnatugas 20 Oktober 2024.


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


Presiden Jokowi Resmikan Venue PON 2024 di Aceh, Singgung Penjaringan Bibit Unggul Atlet

17 jam lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat membuka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-30 Tahun 2024 di Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2024. MTQ Nasional ke-30 yang bertema Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Quran untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara itu diikuti 1.998 peserta terdiri dari 1.567 peserta inti dan 431 cadangan dari 35 provinsi yang akan mengikuti delapan cabang perlombaan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Presiden Jokowi Resmikan Venue PON 2024 di Aceh, Singgung Penjaringan Bibit Unggul Atlet

Presiden Jokowi tidak mau arena pertandingan itu menjadi tidak terawat hingga rusak setelah perhelatan PON 2024 selesai.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

1 hari lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Pekan Depan Sampai Pelantikan Prabowo

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Pekan Depan Sampai Pelantikan Prabowo

Presiden Jokowi akan berkantor di IKN selama 40 hari. Jokowi berada di IKN sampai pelantikan Prabowo sebagai presiden 2024-2029.


Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda di Sidoarjo

3 hari lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Presiden Jokowi Resmikan Flyover Djuanda di Sidoarjo

Presiden Jokowi meresmikan flyover Juanda dan belasan jembatan di Jawa Timur.