Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UGM Pertanyakan Uji Kalung Eucalyptus pada Covid-19

image-gnews
Kalung kesehatan andari tanaman eucalyptus. (Dok. Kementan)
Kalung kesehatan andari tanaman eucalyptus. (Dok. Kementan)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Suwijiyo Pramono, mengatakan kalung eucalyptus yang dibuat Kementerian Pertanian (Kementan) belum terbukti sebagai antivirus corona Covid-19. Dia juga  mempertanyakan  pengujian yang dilakukan terhadap kalung tersebut.

“Virus corona Sars-CoV-2 ini kan baru, dalam uji Kementan kemarin menggunakan virus itu atau bukan? Misal pun sudah, kembali lagi kalau uji baru di tahap invitro, baru sebatas itu saja,” ujar dia, seperti dikutip laman resmi UGM, Senin, 6 Juli 2020.

Pakar herbal UGM itu menyebutkan memang pernah ada penelitian eucalyptus pada virus influenza dan virus corona, dan hasilnya mampu untuk membunuh virus flu dan corona. Hal itu karena eucalyptus mengandung sejumlah zat aktif minyak atsiri yang di dalamnya terdapat senyawa 1,8 sineol yang bersifat antibakteri, antivirus, dan ekspektoran untuk mengencerkan dahak.

Dengan penggunaan kalung eucalyptus ini, kata Pramono, baru bisa membunuh virus yang berada di luar tubuh, namun tidak dengan virus Covid-19 yang sudah berada di dalam tubuh.

"Zat aktif eucalyptus yang terhirup relatif kecil. Walaupun bisa mematikan virus, tapi tidak signifikan,” kata dia menambahkan. “Guna membuktikannya maka harus dilakukan uji klinik.”

Menurut Pramono yang juga tenaga ahli di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu, selama ini eucalyptus digunakan secara topikal atau pun inhalasi, dan bukan untuk digunakan per oral atau sebagai obat dalam. Pemakaian eucalyptus juga umumnya dioleskan atau dihirup seperti pada produk minyak kayu putih, balsem, roll on dan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan eucalyptus belum bisa dianggap sebagai obat antivirus corona penyebab Covid-19. Masih diperlukan pembuktian dengan proses yang panjang hingga pengujian klinis atau pada manusia. Selain itu, harus mengantongi izin dari BPOM.

“Kalau disebut sebagai obat antivirus Covid-19 belum bisa. Apalagi kalau digunakan per oral untuk obat tidak direkomendasikan karena jika dosis penggunaan tidak tepat akan berbahaya,” tutur Pramono.

Dia menjelaskan batas aman penggunaan eucalyptus per oral berkisar antara 0,3-0,6 milililter. Sementara penggunaan berlebih akan menyebabkan iritasi pada lambung dan meracuni susunan syaraf pusat yang dapat berakibat kematian.

Penggunaan eucalyptus dalam bentuk kalung untuk alat kesehatan, menurutnya, memang bisa saja berpotensi membantu proses penyembuhan pasien Covid-19. Zat aktif pada eucalyptus dapat dihirup dan membantu melegakan pernapasan pada pasien yang mengalami gejala sesak nafas.

Namun, dia menegaskan sekali lagi jika dalam bentuk kalung harus diuji secara klinis, karena kalau bentuk sediaannya minyak akan cukup dosisnya untuk dihirup sehingga minimal bisa melegakan nafas dan mengencerkan dahak. “Hal ini bisa membantu obat standar yang diberikan kepada pasien Covid-19 dalam proses penyembuhan, bukan sebagai obat utama Covid-19,” kata Pramono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

3 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

3 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

4 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

4 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.