Saat ini mata tertuju pada TikTok, yang ditarget oleh Pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Anak perusahaan ByteDance ini diancam hengkang dari Amerika per 15 September jika tak beralih menjadi perusahaan Amerika.
Trump umumnya berpusat pada klaim bahwa perusahaan teknologi itu menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional di Barat melalui akses ke jaringan Barat dan atau data pengguna. Pemerintah Amerika merujuk pada undang-undang keamanan Internet Cina yang mewajibkan perusahaan untuk memberi Partai Komunis Cina akses ke data pengguna.
Masalah TikTok dengan data pengguna juga tidak berhenti di situ. Beberapa waktu lalu terungkap bahwa pengawas perlindungan data Prancis telah menyelidiki TikTok sejak Mei, menyusul keluhan pengguna.
Kekhawatiran National Commission on Informatics and Liberty (CNIL) tentang bagaimana aplikasi menangani permintaan pengguna untuk menghapus video telah meluas hingga mencakup masalah yang terkait dengan seberapa transparan komunikasi dengan pengguna. Serta transfer data pengguna di luar Uni Eropa yang lebih kompleks secara hukum di wilayah tersebut.
Baca juga:
Twitter Rilis Pengaturan Percakapan untuk Semua Pengguna
Kepatuhan terhadap aturan Uni Eropa tentang hak akses data untuk pengguna dan pemrosesan informasi anak di bawah umur adalah area lain yang menjadi perhatian regulator. Di bawah undang-undang UE pula, pengenal tetap apa pun (misalnya MAC Address) diperlakukan sebagai data pribadi--artinya berada di bawah kerangka kerja peraturan perlindungan data umum (GDPR).
Sebagai ilustrasi, hukuman karena melanggar GDPR bisa sangat besar. CNIL Prancis pernah menampar Google dengan denda US$ 57 juta tahun lalu di bawah kerangka yang sama.
TECH CRUNCH | WALL STREET JOURNAL