Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Ristek Sosialisasi UU Atur Peneliti Asing, Ada Sanksi Rp 4 Miliar

Reporter

image-gnews
Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)
Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset dan Teknologi melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Termasuk di dalamnya adalah aturan yang berlaku untuk penelitian dan peneliti asing di Indonesia.

Pelaksana Deputi Bidang Penguatan riset dan Pengembangan di Kementerian Ristek, Muhammad Dimyati, mengtakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 menjadi momentum untuk peneliti Indonesia menempatkan diri dan mengangkat marwahnya dalam konteks kerja sama penelitian dan pengembangan peneliti asing.

Undang-undang itu dinilainya memberi dorongan dan proteksi. "Kita menginginkan bahwa kekayaan yang kita miliki diolah dan dimanfaatkan oleh dan untuk sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia," kata Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Dimyati menuturkan pihak dalam negeri termasuk para peneliti lokal yang ingin bekerja sama dengan mitra luar atau peneliti asing harus benar-benar mencermati dan memahami Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagai acuan dalam kerja sama penelitian dengan pihak asing di Indonesia.

Selain memberikan dorongan dan proteksi, undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan sampai dengan sanksi kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Sanksi tersebut berlaku, baik bagi pihak Indonesia maupun mitra asing dalam kerja sama penelitian dan pengembangan.

"Ini karenakan banyak kerja sama penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak Indonesia termasuk perguruan tinggi dalam negeri dengan pihak luar," kata Dimyati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

17 jam lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

4 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

12 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa


Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

17 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

19 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

23 hari lalu

Ilustrasi pria bertubuh tinggi dan pendek. shutterstock.com
Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.


Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

23 hari lalu

Kelinci yang menjadi alat uji ilmiah. shutterstock.com
Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

24 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

24 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.