Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Ristek Sosialisasi UU Atur Peneliti Asing, Ada Sanksi Rp 4 Miliar

Reporter

image-gnews
Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)
Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk dalam aturan sanksi itu adalah peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Ini seperti yang diatur dalam Pasal 93 tentang mereka yang sudah ditempatkan dalam daftar hitam, sesuai ketentuan Pasal 92, namun tetap kembali melakukan pelanggaran.

Selain pidana pokok berupa denda hingga Rp 4 miliar, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

"Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat," kata Dimyati menegaskan.

Para peneliti asing juga diwajibkan melakukan alih teknologi dan menyerahkan data primer hasil penelitian, serta memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Selain juga membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.

Baca juga:
AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana untuk Peneliti Asing di UU yang Baru

"Pada saat ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa ke luar," kata Dimyati sambil menambahkan isi ketentuan lain dalam undang-undang itu, "Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, tapi yang berkolaborasi dengannya juga akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa


Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

5 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.


Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

7 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor


Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

11 hari lalu

Ilustrasi pria bertubuh tinggi dan pendek. shutterstock.com
Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.


Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

11 hari lalu

Kelinci yang menjadi alat uji ilmiah. shutterstock.com
Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

12 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

19 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus menjadi salah satu tujuan para peneliti di Indonesia untuk mempublikasikan artikel ilmiah atau penelitiannya, bagaimana cara menulis artikel ilmiah yang terindeks scopus?


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

27 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah