Termasuk dalam aturan sanksi itu adalah peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Ini seperti yang diatur dalam Pasal 93 tentang mereka yang sudah ditempatkan dalam daftar hitam, sesuai ketentuan Pasal 92, namun tetap kembali melakukan pelanggaran.
Selain pidana pokok berupa denda hingga Rp 4 miliar, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
"Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat," kata Dimyati menegaskan.
Para peneliti asing juga diwajibkan melakukan alih teknologi dan menyerahkan data primer hasil penelitian, serta memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Selain juga membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.
Baca juga:
AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana untuk Peneliti Asing di UU yang Baru
"Pada saat ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa ke luar," kata Dimyati sambil menambahkan isi ketentuan lain dalam undang-undang itu, "Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, tapi yang berkolaborasi dengannya juga akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan."