TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset dan Teknologi melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Termasuk di dalamnya adalah aturan yang berlaku untuk penelitian dan peneliti asing di Indonesia.
Pelaksana Deputi Bidang Penguatan riset dan Pengembangan di Kementerian Ristek, Muhammad Dimyati, mengtakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 menjadi momentum untuk peneliti Indonesia menempatkan diri dan mengangkat marwahnya dalam konteks kerja sama penelitian dan pengembangan peneliti asing.
Undang-undang itu dinilainya memberi dorongan dan proteksi. "Kita menginginkan bahwa kekayaan yang kita miliki diolah dan dimanfaatkan oleh dan untuk sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia," kata Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.
Dimyati menuturkan pihak dalam negeri termasuk para peneliti lokal yang ingin bekerja sama dengan mitra luar atau peneliti asing harus benar-benar mencermati dan memahami Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagai acuan dalam kerja sama penelitian dengan pihak asing di Indonesia.
Selain memberikan dorongan dan proteksi, undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan sampai dengan sanksi kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Sanksi tersebut berlaku, baik bagi pihak Indonesia maupun mitra asing dalam kerja sama penelitian dan pengembangan.
"Ini karenakan banyak kerja sama penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak Indonesia termasuk perguruan tinggi dalam negeri dengan pihak luar," kata Dimyati.