TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menghapus syarat kartu tanda penduduk (KTP) domisili untuk vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk memperluas cakupan penerima vaksinasi Covid-19, dengan tidak membatasi lokasi vaksinasi sesuai domisili di KTP.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran nomor. HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
Surat itu juga mengatur bahwa vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
Selain itu, Kemenkes juga menjamin Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," tulis surat edaran tersebut.
Hal ini dilakukan Kemenkes untuk mengejar target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Angka ini didorong agar Indonesia mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity secepat mungkin.
Berikut lokasi UPT Kemenkes RI yang dapat melayani vaksinasi Covid-19 tanpa syarat KTP atau domisili setempat.
Aceh
- Poltekkes NAD, Aceh Besar
- KKP Banda Aceh
Sumatera Utara
- RSUP Adam Malik, Medan
- Poltekkes Medan
Sumatera Barat
- RSUP Dr M Djamil, Padang
- RS Stroke Nasional, Bukittinggi
- Poltekkes Padang
Riau
- Poltekkes Riau, Pekanbaru
Jambi
- Poltekkes Kemenkes Jambi.
Sumatera Selatan
- RSUP Dr Moh Hoesin, Palembang
- RS Kusta Dr Rivai, Palembang
- Poltekkes Palembang
Bengkulu
- Poltekkes Kemenkes Bengkulu
Lampung
- Poltekkes Tanjung Karang
Bangka Belitung
- Poltekkes Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Poltekkes Tanjung Pinang.
DKI Jakarta
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RS Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak Bunda Harapan Kita
- RS Jantung Harapan Kita
- RSPI Prof Sulianti Saroso
- Poltekkes Jakarta I
- Poltekkes Jakarta II
- Poltekkes Jakarta III
- Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.
Jawa Barat
- RS Paru Dr M Gunawan, Cisarua
- RS Jiwa dr Marzoeki Mahdi, Bogor
- RS Paru Dr HA Rotinsulu, Bandung
- RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung
- RS Mata Cicendo, Bandung
- Poltekkes Bandung
- Poltekkes Tasikmalaya.
Jawa Tengah
- RS Jiwa Prof Soerojo, Magelang
- RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten
- RS Ortopedi Prof R Soeharso, Sukoharjo
- RS Paru Dr Ario Wirawan, Salatiga
- RSUP Dr Kariadi, Semarang
- Poltekkes Semarang
- Poltekkes Surakarta.
DI Yogyakarta
- RSUP Dr Sardjito
- Poltekkes Yogyakarta
Jawa Timur
- RS Jiwa Dr Radjiman, Lawang
- Poltekkes Surabaya
- Poltekkes Malang
Banten
- RS Kusta Sitanala, Tangerang
- Poltekkes Banten, Tangerang
Bali
- RSUP Sanglah, Denpasar
- Poltekkes Denpasar
Nusa Tenggara Barat
- Poltekkes Mataram
Nusa Tenggara Timur
- Poltekkes Kupang
Kalimantan Barat
- Poltekkes Pontianak
Kalimantan Tengah
- Poltekkes Palangkaraya.
Kalimantan Selatan
- Poltekkes Banjarmasin
Kalimantan Timur
- Poltekkes Kaltim, Samarinda
Sulawesi Utara
- RSUP Prof RD Kandou, Manado
- RSUP Ratatotok, Buyat
- Poltekkes Manado
Gorontalo
- Poltekkes Gorontalo
Sulawesi Tengah
- Poltekkes Palu
Sulawesi Selatan
- RS Kusta T Chalid, Makassar
- RSUP Dr Wahidin, Makassar
- Poltekkes Makassar
Sulawesi Tenggara
- Poltekkes Kendari
Sulawesi Barat
- Poltekkes Mamuju
Maluku
- Poltekkes Maluku, Ambon
Maluku Utara
- Poltekkes Ternate
Papua Barat
- Poltekkes Sorong
Papua
- Poltekkes Jayapura
Lokasi vaksinasi di atas, tidak mensyaratkan KTP sesuai domisili. Jadinya, warga dapat mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 di setiap UPT Kemenkes RI di seluruh Indonesia.
M. RIZQI AKBAR
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Serentak di 34 Polda, Jokowi Terima Kasih ke Polri dan TNI