Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daur Ulang Kertas Antar Siswa SMA Sidoarjo Juara Lomba Temuan dan Inovasi Dunia

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Siswa SMA Muhammadiyah 1 Taman Sidoarjo, Jatim mempraktikkan proses daur ulang kertas menjadi kertas baru, Senin, 20 September 2021. Kredit: ANTARA/Indra
Siswa SMA Muhammadiyah 1 Taman Sidoarjo, Jatim mempraktikkan proses daur ulang kertas menjadi kertas baru, Senin, 20 September 2021. Kredit: ANTARA/Indra
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Karya daur ulang kertas berhasil mengantarkan siswa SMA Muhammadiyah 1 Taman (Smamita) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menjadi juara satu lomba World Youth Invention and Innovation Award (WYIIA).

Karya Bebby Ameli Putri bersama rekan-rekannya berjudul handmade journaling papercraf itu berhasil mengalahkan 377 tim berasal dari 35 negara pada akhir Agustus lalu.

"Bersyukur sekali bisa mendapatkan medali emas dalam perlombaan yang diselenggarakan oleh Indonesia Young Science Association bekerja sama Universitas Negeri Yogyakarta," kata siswi kelas 11 IPA 5 SMA Muhammadiyah 1 Taman (Smamita) Kabupaten Sidoarjo itu, saat mempraktikkan daur ulang kertas di Sidoarjo, Senin, 20 September 2021.

Ia menyebut cara pembuatan karya daur ulang kertas itu sederhana dengan bahan mudah didapat, seperti kertas bekas dan lem putih atau lem kayu. "Kemudian kertas dihancurkan menjadi bubur dan dicampur dengan lem. Setelah itu dicetak menggunakan peralatan sablon dan ditunggu hingga kering," katanya.

Ide awal pembuatan daur ulang kertas itu karena melihat banyak limbah kertas yang terbuang sia-sia. "Padahal bisa digunakan lagi jika diolah dan juga memiliki nilai lebih. Karena pada saat pembuatan juga bisa dicampur dengan bahan lain, seperti kopi untuk membuat motif yang berbeda," ujarnya.

Di sekolah yang sama, tim lain berhasil membuat bungkus makanan berbahan sari ketela yang juga berhasil menyabet medali perak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karya berjudul "Edible film from cassava starch as food packaging" itu membuat Amelia Prasasti, mengalahkan ratusan tim dari dalam dan luar negeri pada ajang serupa. "Tema lingkungan sengaja dipilih karena kepedulian terhadap Bumi masih sangat kurang, terutama bagi anak muda sekarang ini," katanya.

Seorang guru pembimbing para siswa di Smamita, Istia Hajar Al Farisy, menilai kategori kompetisi yang dipilih sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan siswanya saat ini.

Dia mencontohkan salah satu tim karya ilmiah Smamita Sidoarjo, para siswa kelas XI sukses menampilkan karya dalam kategori lingkungan. "Ide itu patut diapresiasi. Handmade Journaling Papercraff bisa saja ditularkan ke masyarakat umum sebagai program mengurangi sampah kertas dan mengurainya untuk dijadikan lembaran kertas baru lagi," katanya.

ANTARA

Baca:
LIPI Punya Teknologi Pengolah Limbah Masker, Amankah Produk Daur Ulangnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

10 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

13 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

13 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

13 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

25 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


KPK Panggil Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo dalam Kasus Pemotongan dan Penerimaan Uang

26 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo dalam Kasus Pemotongan dan Penerimaan Uang

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo sebagai saksi dalam kasus korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

35 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

42 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.


Australia Cabut Bea Masuk Kertas A4 Indonesia, Momentum Tingkatkan Ekspor

48 hari lalu

Alat berat melakukan bongkar muat batang pohon Eucalyptus yang merupakan bahan baku kertas di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. BPS mencatat, PDB industri kertas dan barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman tumbuh 2,22 persen (yoy) pada kuartal I/2023, dipicu oleh meningkatnya ekspor produk industri kertas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Australia Cabut Bea Masuk Kertas A4 Indonesia, Momentum Tingkatkan Ekspor

Ekspor kertas A4 Indonesia ke Australia turun sejak pengenaan bea masuk anti dumping tersebut berlaku.


Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

28 Februari 2024

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran