TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ubedilah Badrun menjadi sorotan setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari lalu. Ubedilah melaporkan keduanya atas tuduhan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah mengatakan alasan pelaporan itu dia lakukan sebagai semangat pemberantasan korupsi. “Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata dia pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca juga:
Lantas, siapa sosok Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang?
Ubedilah adalah seorang dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta. Dikenal juga sebagai aktivis, Ubedilah membidani lahirnya Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) yang merupakan organisasi dalam pergerakan reformasi 1998. Pada 1997, dia pernah memimpin demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai presiden.
Pada Oktober tahun lalu, Ubedilah yang juga merupakan Anggota Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta pernah menentang pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Badan Usaha Milik Negera Erick Thohir. Ubedilah kala itu menduga rencana pemberian gelar doktor honoris causa dilakukan karena ada kepentingan pragmatis serta instrumen transaksional dengan penguasa.
Lulusan program Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) ini, pernah dimintai oleh Partai Keadilan Sejahtera menjadi tim fit and proper test untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2019. Kala itu kursi wakil gubernur kosong pasca mundurnya Sandiaga Salahuddin Uno yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Sebelum mengajar di UNJ, Ubedilah pernah menjadi tenaga pengajar Labschool Jakarta dan menjadi Vice Principal di Tokyo Indonesian School. Di Jepang aktif mengikuti seminar Japan Education Forum (JEF II) tahun 2005 dan Japan Education Forum (JEF III) tahun 2006. Dia juga erpilih sebagai Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropoligi se-Indonesia (APPSANTI) periode 2018-2020.
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 dengan menambahkan keterangan pada judul.
Baca juga: Gelar Doktor Honoris Causa, Apa Syarat Mendapatkannya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.