TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat satu gelar yang bisa didapatkan apabila seseorang telah berjasa terhadap ilmu pengetahuan maupun bagi umat manusia, yaitu Doktor Honoris Causa. Mengutip Arsip.ugm.ac.id, Honoris Causa atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang. Orang tersebut tidak perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya itu.
Gelar Doktor Honoris Causa bisa diberikan jika orang tersebut telah dianggap berjasa dan maupun membuat karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Namun, tidak semua perguruan tinggi/universitas bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan, hanya perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat yang punya hak secara eksplisit untuk memberi gelar ini.
Lebih lengkap dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Maksud berkarya atau berjasa yaitu bagi orang yang:
- Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
- Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya,
- Sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
- Secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
- Secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Terdapat beberapa persyaratan untuk Perguruan Tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa, yakni:
- Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah,
- Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar,
- Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Obral Gelar Doktor Honoris Causa Dinilai Ancam kebebasan Akademik