“Termasuk berlawanan dengan Perpres BRIN itu sendiri. Semua tindakan BRIN tersebut bisa dibenarkan atau dianggap sah selama dilakukan di antara sesama lembaga di bawah pemerintah sebagai pelaksanaan kekuasaan eksekutif,” kata dia.
Cekli menekankan, fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan semacamnya yang dimiliki lembaga negara lain di luar pemerintah, seperti yang ada dalam struktur di kekuasaan legislatif (DPR), yudisial (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), ataupun komisi-komisi nasional seperti Komnas HAM, harus tetap ada dan melekat pada lembaga-lembaga tersebut. Alasannya, menjadi bagian integral dari fungsi lembaga negara yang bersangkutan dan tidak terkait dengan fungsi eksekutif sehingga tidak boleh dialihkan ke dalam BRIN.
Berdasarkan analisis dan kesimpulan tersebut, Sepaham Indonesia merekomendasikan tiga hal kepada Presiden Joko Widodo untuk, pertama, menghentikan dan membatalkan segala upaya dan langkah-langkah yang dilakukan BRIN.
Kedua, jika diperlukan, segera merevisi pengaturan Perpres BRIN. Tujuannya, lebih menegaskan bahwa pengalihan dan pengintegrasian kewenangan dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN sejatinya hanya berlaku untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas dan domain pemerintah saja.
Ketiga, meminta Presiden untuk mendukung dan memperkuat kewenangan dan fungsi yang dimiliki lembaga-lembaga di luar domain pemerintah. Presiden Jokowi perlu diingatkan bahwa kewenangan dan fungsi untuk melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan semacamnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga-lembaga negara tersebut.
“Itu semua sebagai upaya memperkuat sistem check and balances dalam sistem demokrasi konstitusional yang sehat dan kuat di bawah koridor prinsip negara hukum,” kata Cekli.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.