TEMPO.CO, Jakarta - Proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali viral di media sosial. Terbaru adalah proses migrasi alat dari eks kantor Eijkman di Jalan Diponegoro 69 atau Kompleks RSCM Jakarta Pusat ke Cibinong Genome Center, Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman BRIN, di Bogor, Jawa Barat.
Proses perpindahan yang terjadi Kamis 10 Februari 2022 itu dinilai dilakukan serampangan terhadap alat yang sejatinya membutuhkan perlakuan sangat hati-hati. Alat yang disorot adalah DNA Sequencer atau 3500xl Genetic Analyzer. Fungsinya sebagai elektroforesis kapiler dan disebutkan telah banyak berjasa untuk publikasi internasional.
"Satu set alat ini, kalau dari harga vendor di Indonesia Rp 6,5 miliar. Dan ini milik APBN dan secara otomatis milik Eijkman yang sekarang 'menjadi bagian' dari BRIN," tertulis dalam foto proses pemindahan alat itu yang diunggah Bertha Letizia di akun twitternya, @mynameisthaa.
Bertha menulis dirinya sebagai peneliti ilegal yang pernah bekerja dengan alat itu. Bersamanya mengungkap proses kepindahan alat itu adalah Isabella A. yang melakukan pos di akun @Seabllia. Seperti diketahui proses integrasi LBM Eijkman ke BRIN berdampak kepada para penelitinya yang tidak berstatus ASN dan telah sebelumnya ramai diperbincangkan.
Bertha menyertakan tiga poin catatannya dari proses pemindahan alat tersebut. Pertama, mesin dipindahkan begitu saja menggunakan alat beroda dengan perlindungan yang minim pula. Pemindahan tanpa melibatkan vendor itu juga menjadikan mesin dikhawatirkan mengalami getaran, benturan bahkan tekanan yang tidak seharusnya dialami.
"Ketika kami bekerja dengan mesin ini, kami selalu menggunakan sarung tangan. Ketika alat ini ada di meja, bahkan kami dilarang bersandar pada mesin, dilarang menekan meja terlalu keras," katanya.
Catatan keduanya adalah proses pemindahan yang terbukti tak didahului pengecekan untuk panduan atau prosedur yang benar. Bertha menunjuk kepada komponen yang disebut anode buffer yang terlihat masih berada di dalam mesin itu saat pemindahan dilakukan. Panduan yang ada meminta komponen itu termasuk yang harus dikeluarkan terlebih dulu jika ingin relokasi mesin.
Lalu, proses pemindahan juga dicatatnya mengabaikan panduan penting untuk kebutuhan pelibatan vendor yang sudah tersertifikasi. Proses serampangan dikuatkan dengan pembuatan dokumen perpindahan yang menuliskan alat itu sebagai DNA Squenzing, bukannya sequencer yang mengirim makna jauh berbeda.
Postingan-postingan itu sudah langsung mendapat respons dari Kepala BRIN L.T. Handoko. Dalam jawaban tertulisnya yang diterima Tempo pada Sabtu siang ini, 12 Februari 2022, dia membantah pemindahan alat tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, tim infrastruktur sudah berkonsultasi dengan vendor dan sudah disetujui mengenai prosedur yang kemudian diambil timnya. "Setelah dipindah, mesin sanger sekuensing ABI 3500XL itu akan diinstalasi, diuji fungsi dan dikalibrasi oleh vendor yaitu PT. Enigma," katanya.
Untuk menguatkan klaim konsultasi yang sudah dilakukan, Kepala BRIN menambahkan kalau beberapa mesin atau alat belum dipindahkan pada Kamis lalu karena ongkos pemindahan yang dirasa terlalu mahal dari PT Enigma. "Mencapai Rp 1 miliar," kata dia.
Baca juga:
BRIN Laporkan Telah Integrasikan 919 Unit Riset di 74 Kementerian/Lembaga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.