TEMPO.CO, Jakarta - Guest House Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia (UI) dibuka kembali sebagai tempat karantina mandiri bagi pasien tanpa gejala Covid-19. Hal ini berkaitan dengan semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Depok belakangan ini. Pemerintah Kota Depok melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok dan Makara Hospitality Management UI untuk pembukaan kembali guest house tersebut, yang sempat dikembalikan kepada fungsi sebelumnya.
“Kegiatan karantina tersebut sudah dimulai pada 2 Februari 2022 di guest house tersebut, di mana Dinas Kesehatan Kota Depok yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan,” kata Amelita Lusia, Kepala Biro Humas UI seperti dikutip di laman resmi UI pada Senin, 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Amelita mengatakan guest house tersebut pernah menjadi tempat isolasi mandiri bagi warga Depok dan ditutup pada November 2021 karena kasus penularan Covid-19 sudah menurun.
Guest house tersebut berlokasi di area Fakultas Ilmu Budaya berdekatan dengan FISIP UI. Antara guest house itu dengan area publik sudah diberi sekat, persisnya di antara kantin dan guest house tempat isolasi terpusat Mereka yang dikategorikan sebagai pasien orang tanpa gejala tersebut menjalani isolasi terpusat di sana dan dapat mengikuti berbagai aktivitas seperti senam bersama dan dukungan motivasi melalui daring setiap Sabtu.
Kepala Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Makara Hospitality Management yang mengelola Wisma Makara dan Pusat Studi Jepang UI Erick A. Soyer mengatakan tempat isolasi terpadu itu memiliki kapasitas 56 tempat tidur. Saat ini, tingkat keterisian tempat tidur sudah mendekati penuh.
Erick menjelaskan fasilitas isolasi terpusat tersebut UI diperuntukkan bagi warga Depok yang berusia 15 sampai 60 tahun dengan persyaratan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Pasien juga dalam kondisi mandiri atau tidak memerlukan bantuan orang lain dalam melakukan aktivitas harian.
“Syarat solasi terpusat di Pusat Studi Jepang, wajib membawa KTP (khususnya KTP Depok), bukti swab atau antigen dan surat rujukan dari Puskesmas atau Rumah sakit. Lalu, untuk observasi dilakukan Rumah sakit juga. Jadi, di Pusat Studi Jepang hanya menerima pasien Covid-19 tanpa gejala dengan masa karantina 10 hari,” kata Erick.
Tempat isolasi terpusat PSJ UI ini dikelola oleh Makara Hospitality Management UI yang juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Depok dan Direktorat Internal UI. Setiap harinya, dilakukan penyemprotan desinfektan di area publik dan kamar-kamar bekas pakai pasien yang sudah selesai menjalani masa karantina.
Baca juga: Luhut Sebut Omicron Hanya Dua Kali Lebih Parah daripada Flu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.