Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agama Integrasikan Sistem Pendaftaran Pesantren

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Sejumlah santri bercengkrama di Masjid Pondok Pesantren Nuu Waar Al Fatih Kaffah Nusantara (AFKN), Kampung Bunut, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, 30 April 2021. Pesantren itu didirikan oleh ustad Fadlan Garamatan pada tahun 2012. Saat ini Ponpes membina 750 santri yang 80 persennya berasal dari Papua dan telah meluluskan 3700 santri sejak masa berdirinya. ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Sejumlah santri bercengkrama di Masjid Pondok Pesantren Nuu Waar Al Fatih Kaffah Nusantara (AFKN), Kampung Bunut, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, 30 April 2021. Pesantren itu didirikan oleh ustad Fadlan Garamatan pada tahun 2012. Saat ini Ponpes membina 750 santri yang 80 persennya berasal dari Papua dan telah meluluskan 3700 santri sejak masa berdirinya. ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan sistem pendaftaran pesantren. Proses ini mulai disosialisasikan kepada operator sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kementerian Agama pusat hingga daerah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kementerian Agama di bawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas mendorong transformasi layanan umat agar semakin baik dan efisien. Untuk itu, integrasi sistem layanan pendaftaran menjadi penting.

"Perbaikan yang didorong pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang," ujar Waryono seperti dikutip di laman resmi Kemenag pada Ahad, 6 Maret 2022.

Waryono mengungkapkan hal itu saat membuka Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi di Bandung, Rabu, 3 Maret 2022. Workshop angkatan pertama ini pelaksana sistem ditingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Selain sosialisasi, workshop digelar sekaligus untuk menggali masukan dari para operator terkait sistem integrasi yang dikembangkan. Menurut Waryono, sebelum terbit Undang-undang Pesantren, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Setiap Kankemenag juga memiliki format yang berbeda-beda.

"Bahkan ada izin operasional yang ditandatangani bukan oleh Kepala Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren," tuturnya.

Setelah era UU Pesantren, lanjut Waryono, serta berdasarkan PMA No 30 tahun 2020, izin operasional berganti nama menjadi tanda daftar pesantren. Pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi SITREN (sistem tanda daftar pesantren) yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Selain itu, sebelum UU Pesantren, izin berlaku selama lima tahun dan harus didaftarkan kembali setelah habis masa berlakunya. Pasca UU Pesantren, masa berlaku izin pesantren seumur hidup.

"Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara. Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya," papar Waryono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Waryono meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi Pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu, kata dia, dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan antusiasme masyarakat dalam pendirian Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat. Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jawa Barat, tidak kurang dari 14.000 pesantren telah beroperasi. Namun, baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.

"Oleh karena itu, workshop peningkatan layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu," kata Basnang Said.

Dikatakan Basnang Said, saat ini layanan pengajuan izin operasional Pondok Pesantren sudah sepenuhnya berbasis digital. Sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga yang mengajukan untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama saat mengurus izin operasionalnya.

Baca juga:

Ketua PA 212 Desak Polisi Proses Hukum Menag Yaqut

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

11 jam lalu

Pusat Sejarah Bukhara, di Uzbekistan. UNESCO menetapkan tempat ini sebagai situs warisan dunia pada tahun 1993. Terletak di Jlaur Sutra, Bukhara adalah contoh paling komplit kota abad pertengahan di Asia Tengah, termasuk makam Ismail Samani, dan manara masjid Poi-Kalyan dari abad ke-11. AP/Fotolia
Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

7 hari lalu

Ayana Moon merayakan Idul Fitri bersama adiknya, Aydin Moon yang belum lama menjadi mualaf. Foto IG @aydinmoon.
7 Influencer Mualaf Terkenal dari Korea

Kiprah sejumlah influencer mualaf ikut mewarnai penyebaran Islam di Korea


Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

7 hari lalu

Korea Siap Menerima Wisatawan Muslim
Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

7 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

8 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

9 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

9 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

13 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.