TEMPO.CO, Ambon - Seekor penyu belimbing ditemukan mati oleh Petugas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon di kawasan pelabuhan pada Sabtu, 19 Maret 2022.
“Kondisi Penyu Belimbing terdapat luka lecet pada sirip depan sebelah kiri, sirip belakang sebelah kiri, dan perut sebelah kiri,” kata Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Ahmad Yani Y., Sabtu.
Kematian penyu belimbing tersebut disebabkan karena tertabrak oleh Kapal Dobonsolo. “Bangkai penyu belimbing dibawa ke Kantor BKSDA Maluku untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur,” ujarnya.
Penyu belimbing merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia sejak tahun 1978 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/Um/5/1978 tentang Status Proteksi untuk Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).
Yani mengatakan tim dari Stasiun PSDKP Ambon, Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah mengumpulkan data penyu belimbing itu.
Menurutnya, penyu belimbing itu merupakan jenis kelamin jantan dengan panjang 180 cm, panjang karapaks 133 cm, panjang kepala 31 cm, tinggi kepala 11 cm, lebar kepala 13 cm.
Terdata juga lebar karapaks 58 cm, panjang sirip depan 80 cm, lebar sirip depan 20 cm, panjang sirip belakang 34 cm, lebar sirip belakang 16 cm, dan tinggi badan 35 cm.
ANTARA
Baca:
Penyu Belimbing Raksasa Diselamatkan di Minahasa, Dijaga di Raja Ampat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.