Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahun Depan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Beroperasi Penuh, Apa Itu SPBE?

image-gnews
Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang beroperasi secara penuh. Upaya untuk mendorong tercapainya target tersebut, ditandai dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara. 

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengatakan, tranformasi digital sektor pemerintah sudah berjalan dan proses integrasinya tengah dikembangkan secara bertahap. Kebijakan ini pun telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

"Transformasi digital di sektor pemerintah terus berjalan, dan kami targetkan pada 2023 sudah mulai masif," ujar Semuel dalam video conference, Selasa 21 Juli lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang terdiri dari instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Secara umum, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Saat ini, dikutip dari laman menpan.go.id, pemerintah tengah menyiapkan sistem interoperabilitas bagi aplikasi-aplikasi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Pada umumnya, SPBE merupakan wujud inovasi yang dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan konunikasi dalam hal mendukung semua sektor pembangunan.

Sejauh ini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.

Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional. Rencana ini disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasionall.

Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tim Koordinasi SPBE Nasional

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional

Sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri PANRB bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan aktivitas SPBE Nasional, mengkoordinasikan proses bisnis pemerintahan, menetapkan aplikasi umum serta menetapkan manajemen SDM, manajemen resiko dan manajemen perubahan. Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertanggung jawab pada perancangan dan pengimplementasian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE pada domain Penyelenggaraan Pemerintahan, serta bertanggung jawab pada domain Layanan yang menyangkut urusan penyelenggaraan Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

2. Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses bisnis terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia.

3. Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan Anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan serta penganggaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional.
 
4. Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menkominfo bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembangunan aplikasi, mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur TIK, menetapkan kebijakan audit TIK serta melaksanakan manajemen layanan dan aset teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab pada perancangan hingga manajemen Pusat Data Terpadu, menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintahan, menyelenggarakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, serta melakukan penetapan atas Aplikasi Umum SPBE.
 
5. Menteri PPN/Bappenas
Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional. Selain itu, Menteri PPN/Bappenas juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan data serta manajemen data pada pelaksanaan SPBE di Indonesia.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada domain menghadirkan perancangan dan pengimplementasian Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Pada domain Data dan Informasi, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada pengidentifikasian, penyelarasan dan manajemen keseluruhan data dan informasi dalam pelaksanaan SPBE Nasional
 
6. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional secara menyeluruh. Selain itu, Kepala BSSN juga bertanggung jawab untuk menyusun standar keamanan SPBE Nasional, menetapkan manajemen keamanan dan melaksanakan audit keamanan SPBE Nasional.
 
7. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Aplikasi-aplikasi Umum Terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu, Kepala BPPT juga bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen pengetahuan dan alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional.

Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait. Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Menciptakan Pemerintahan bersih dan Akuntabel dengan SPBE

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Presiden terpilih 2024-2029 itu meninjau penerapan program makan siang gratis untuk siswa di Negeri Tirai Bambu. Foto: Humas Prabowo
Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

Pakar mendorong pemerintah menyalurkan makan siang gratis sebanyak lima kali per minggu kepada anak-anak secara rutin


Tanggapi Bappenas, Pakar: Makan Siang Gratis untuk Dukung Prestasi Belajar

1 hari lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tanggapi Bappenas, Pakar: Makan Siang Gratis untuk Dukung Prestasi Belajar

Pakar menilai program makan siang gratis bisa memberikan dampak positif jika memang ditujukan untuk mendukung kecerdasan akademik, pertumbuhan mental


Bappenas Perkirakan Makan Siang Gratis akan Disalurkan 3-5 Kali dalam Sepekan

2 hari lalu

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bappenas Perkirakan Makan Siang Gratis akan Disalurkan 3-5 Kali dalam Sepekan

Mulai berjalan 2025, Bappenas perkirakan program makan siang gratis akan disalurkan sebanyak 3-5 kali dalam seminggu


Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

2 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

Menurut Bappenas indikator keberhasilan program makan siang gratis adalah peningkatan prestasi belajar


Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

2 hari lalu

Siswa SDN Beji 1 usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang beralamat di Jalan Komodo Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin, 4 Maret 2024. Sekolah ini berharap program makan siang gratis tak diambil dari dana BOS reguler. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.


Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

2 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

Bappenas mengatakan fokus pemerintah menjalankan program makan siang gratis ialah menurunkan tingkat kekurangan gizi pada anak.


Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

2 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

Deputi Bappenas memastikan program makan siang gratis akan mulai berjalan mulai tahun 2025 dengan bujet Rp 20 ribuan per anak.


Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.


Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre melintasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 1 Mei 2022. PT Hutama Karya mengungkapkan adanya peningkatan kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebesar 204,79 persen dibandingkan dengan total lalu lintas pada periode normal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.


Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

4 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.