Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan, untuk Siapa?

image-gnews
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO,  Yogyakarta - Sejumlah dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu non-akademik termasuk pejabat. Hal itu terungkap dalam draf surat pernyataan dari berbagai dosen UGM yang beredar di media sosial sejak 13 Februari lalu.

Dalam surat yang viral itu, tertulis dibuat di Yogyakarta hampir dua bulan silam, persisnya 22 Desember 2022 dan ditujukan kepada rektor UGM serta jajaran senat universitas tersebut. "Kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar guru besar (profesor) kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat puiblik," bunyi surat itu.

Penolakan usulan pemberian gelar guru besar oleh dosen-dosen UGM itu dilatari enam poin. Poin pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. 

Kewajiban-kewajiban akademik tersebut, dalam surat itu, menyatakan tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik. Kedua, pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan. "We are selling our dignity (kita sedang menjual harga diri kita)," tertulis dalam surat tersebut.

Ketiga, honorary professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor. Keempat, jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. "Justru sebaliknya, pemberian profesor kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM," bunyi surat itu.

Kelima, pemberian gelar pofesor kehormatan akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Keenam, pemberian gelar profesor kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon profesor kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto yang namanya turut tercantum di draf penolakan tersebut tak menampik ihwal adanya draf surat penolakan tersebut.

Melalui penjelasan lewat tulisan opininya berjudul Profesor Kehormatan yang dibagikan ke awak media, Sigit menyatakan, "Pengangkatan profesor kehormatan karena adanya kepentingan pragmatis individu atau kelompok, dapat dianggap diskriminatif," kata dia.

Pemberian gelar profesor kehormatan secara serampangan kepada pihak non-akademik termasuk pejabat puiblik, kata Sigit, jelas mengabaikan prinsip kesetaraan dan keadilan. "Bahkan mengkhianati dedikasi para dosen yang berjuang dengan berbagai upaya untuk mencapai posisi guru besar," kata Sigit yang juga bergelar profesor itu.

"Betapa tidak, para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi profesor dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi, dan birokrasi," Sigit menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan pemberian gelar profesor kehormatan tanpa mempertimbangkan proses akademik pihak yang akan menerima gelar itu, menurut Sigit, dikhawatirkan akan menimbulkan demoralisasi bagi para dosen dan akademisi yang ada di perguruan tinggi. 

"Kepercayaan dosen terhadap martabat profesi serta institusinya tergerus, tatakelola Pendidikan Tinggi tak bisa diandalkan dan tak memberi harapan," ujarnya.

Akibatnya, semangat pengabdian dan dedikasi dosen terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik dan intelektual bisa merosot.

Saat ditanya siapakah kiranya tokoh yang akan diberi gelar profesor kehormatan oleh UGM dalam waktu dekat, Sigit membocorkan satu nama. "Awalnya Gub BI (Gubernur Bank Indonesia) PJ," kata Sigit yang tak menampik bahwa PJ yang dimaksud tak lain Perry Warjiyo yang saat ini memang masih menjabat Gubernur BI. Perry diketahui merupakan alumnus UGM tahun 1977-1982 dengan gelar sarjana ekonomi.

Terkait viralnya surat penolakan para dosen UGM itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan bahwa tim UGM tengah menindaklanjuti surat itu. "Sebagai informasi, UGM sudah memiliki tim untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami konsultasi terlebih dahulu," kata Dina.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Arie Sujito menyatakan UGM saat ini tidak sedang memproses usulan guru besar kehormatan pada tokoh siapa pun.

"UGM saat ini justru sedang fokus membentuk tim untuk mengkaji dan mengkritisi peraturan menteri (yang mengatur pemberian gelar) tentang profesor kehormatan itu," kata Arie.

Pilihan Editor: Berdiri Sejak 1959, Teknik Geodesi UGM Kukuhkan Guru Besar Pertama

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

2 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

2 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

2 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

4 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

4 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

4 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

6 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.