TEMPO.CO, Solo - Setelah Hadi Tjahjanto dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan ketua dan keanggotaan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS), giliran empat anggota lainnya menyusul mundur.
Keempat anggota yang mengundurkan diri itu adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, anggota MWA yang mewakili masyarakat sekaligus merupakan ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Budi Harto, anggota dan wakil dari masyarakat Gunawan Sulistyo, serta Rektor UNS Jamal Wiwoho.
Pengunduran diri itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas UNS Solo, Drajat Tri Kartono saat konferensi pers di Kampus UNS Solo, Kamis, 6 April 2023. Dijelaskan Drajat, informasi tentang pengunduran diri kelima anggota MWA diumumkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui rapat secara daring pada Rabu malam, 5 April 2023.
"Untuk Pak Hadi Tjahtanto sudah mengundurkan diri sebelum dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 tahun 2023. Tadi pagi kita lihat sudah ada lima yang secara officially mengundurkan diri," tuturnya.
Drajat menjelaskan UNS tidak menerima tembusan surat pengunduran diri masing-masing anggota MWA itu melainkan sebatas pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan. "Memang tidak ada tembusan surat pengunduran diri mereka, tapi kami mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian," katanya.
Saat dimintai informasi tentang alasan dari masing-masing anggota MWA mengundurkan diri, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan pengunduran diri itu motifnya bersifat pribadi.
Terkait surat pengunduran diri itu, Sutanto menyebut ada dua poin. Pertama, pernyataan dari mereka bahwa tidak lagi aktif di MWA UNS. Kedua, ada pernyataan bahwa mereka mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
"Saat ini mereka memberikan dukungan mereka terhadap Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dan implementasinya," jelasnya.
Kementerian Pendidikan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Aturan itu membatalkan hasil pemilihan rektor UNS yang dimenangi oleh Sajidan. Beleid itu juga membekukan MWA lantaran berdasarkan audit Inspektorat Jenderal ditemukan pelanggaran dalam aturan yang dibuat MWA.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Pilihan Editor: Turnitin Rilis Teknologi AI Deteksi Tulisan ChatGPT di Kalangan Siswa