Menurut Paris, di LLDIKTI Wilayah III tidak menerapkan sanksi bagi dosen yang telat melakukan input data. “Kami tidak pernah menyatakan ada sanksi. Tidak ada data yang hangus di LLDIKTI Wilayah III,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa bagi dosen yang mengumpulkan data sampai dengan 31 Desember 2022, penilaiannya akan mengunakan sistem PAK yang sedang berjalan. Bagi yang mengumpulkan setelah 30 Juni 2023, maka akan digunakan PAK dengan aturan yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PAN RB. Bagi yang melakukan input data pada 1 Januari-30 Juni 2023 maka akan melakukan kegiatan melalui mekanisme pengakuan.
“Kami pastikan LLDIKTI Wilayah III DKI Jakarta, kalau pun dosennya tidak sempat input maka kami yang akan mengerjakan. Kami akan mengambil data terakhir yang kami punya,” katanya.
Paris pun memastikan tak ada penghapusan nilai kinerja dosen. "Kami akan mengambil data dari yang paling up to date yang diberikan oleh dosen kepada kami di LLDIKTI III. Dosen silakan memilih mau menginput di PDDikti, Sijali, atau Sister. Kami per minggu lalu sudah diberi akses dan sudah terintegrasi,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah dosen melancarkan protes ke Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terkait batas waktu terkait kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data tridharma PAK di aplikasi Sijali dan Sijago. Para dosen menilai tenggat waktu pada 15 April dinilai begitu sempit dan bisa mematikan karier para dosen.
Para dosen menjelaskan duduk perkara berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang baru-baru ini mengedarkan sosialisasi kebijakan penyelesaian PAK bagi dosen-dosen
di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu dinilai membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data tridharma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit yaitu 15 April.
Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan. Selama ini semua data tridharma telah secara rutin di-input oleh dosen ke sistem aplikasi Sister.
Untuk keperluan kenaikan jabatan, Ditjen Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali dan Sijago. Walhasil, dosen harus meng-input kembali secara manual data Tridarma yang telah ada di Sister itu ke Sijali. "Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit," demikian pernyataan para dosen tersebut.
Pilihan Editor: Bikin Edible Film dari Singkong, Mahasiswa ITB Raih Medali Emas di Asian Student's Venture Forum 2023