TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani, menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang menuai protes. Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (Sijali) dan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Go Online (Sijago) dinilai membebankan dosen.
Beleid itu membuat beban dosen bertambah secara administratif hingga dinilai dapat mematikan karier. Paris menjelaskan masing-masing LLDIKTI sebelumnya mempunyai tanggal tutup sistem yang berbeda-beda. Namun, tenggat itu sekarang sudah diseragamkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam. Tenggat waktu pengisian menjadi 15 Mei 2023. Di LLDIKTI III sebelumnya memiliki batas waktu yang jatuh pada 30 April 2023.
Paris mengatakan ada salah persepsi mengenai tenggat 15 April 2023 yang ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Sebetulnya, sejak awal memang 15 Mei, cuma mungkin para dosen ada yang memperhatikan separuh saja,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 13 April 2023.
Berdasarkan Surat Edaran No. 0275/E/DT.04.01/2023 tertanggal 13 April 2023, disebutkan dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dapat mengumpulkan datanya pada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (Sister) atau sistem internal perguruan tinggi masing-masing sampai dengan 15 Mei 2023.
Selain itu, kata dia, surat edaran juga menyebutkan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menjadi dasar kebijakan ini hanya berlaku untuk dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.
Sistem Sebelumnya Belum Terintegrasi
Paris menerangkan bahwa aplikasi Sister dan Sijali milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda. Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.
"Kalau di Sijali untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya.
Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata Sijali telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
“Antara PDDikti dengan Sister belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.
LLDIKTI Pastikan Tak Ada Data Dosen yang Hangus