Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Fungsi dan Tugas BRIN

Reporter

image-gnews
Sejumlah pengurus Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah melaporkan dua peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, pada Selasa, 25 April 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Sejumlah pengurus Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah melaporkan dua peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, pada Selasa, 25 April 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBRIN sedang ramai dibicarakan di media sosial karena munculnya unggahan ancaman kepada warga Muhammadiyah yang diduga dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin di Facebook yang diunggah pada Ahad, 23 Maret 2023. Komentar Andi itu bermula dari unggahan sesama peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin, mengenai perbedaan penentuan 1 Syawat 1444 Hijriah atau penentuan Idul Fitri antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Akibat unggahan tersebut masyarakat bertanya-tanya, apa sajakah tugas dan fungsi BRIN?

Dasar Hukum BRIN

Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) didirikan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2019. Mengusung beberapa visi dan misi, yaitu:

  1. Peningkatan kapabilitas IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), budaya riset, dan penciptaan inovasi melalui kemajuan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) IPTEK, penguatan transformasi ekonomi, serta pembangunan berkelanjutan sebagaimana budaya IPTEK untuk meningkatkan daya saing.
  2. Peningkatan pengelolaan pemerintahan bersih, efektif, dan juga terpercaya.

Pada mulanya, BRIN menjadi satu dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun semenjak dikeluarkan Perpres No. 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2021, BRIN secara efektif menjadi satu-satunya lembaga penelitian nasional. 

Artinya, LIPI (peleburan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional), dan LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) bergabung dalam BRIN. Integrasi tersebut didasarkan oleh Perpres No. 78 Tahun 2021 dan Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2021.

Struktur BRIN

Kursi kepemimpinan BRIN diisi oleh beberapa jabatan, diantaranya:

  1. 10 pejabat pimpinan tinggi madya (JPT).
  2. 45 pejabat tinggi pratama (eselon II).
  3. Inspektur, 41 Direktur, dan juga 1 Direktur Politeknik.

Tugas BRIN

Menurut Perpres No. 74 Tahun 2019, tugas BRIN meliputi menjalankan riset, mengembangkan, mengkaji dan menerapkan, serta integrasi invensi dan inovasi. BRIN juga berperan dalam kegiatan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi terhadap implementasi tugas dan fungsi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Perpres No. 78 Tahun 2021 Pasal 3 yang disahkan pada 24 Agustus 2021 menjelaskan tugas utama BRIN. Yakni membantu presiden dalam bidang penelitian, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan keantariksaan nasional.

Fungsi BRIN

Sebagaimana yang tercantum dalam Perpres No. 74 Tahun 2019, selain tugas BRIN, lembaga tersebut juga melaksanakan fungsinya yang terdiri dari:

  1. Pengarahan dan sinergitas dalam susunan agenda, program, anggaran, serta sumber daya IPTEK bidang riset, pengembangan, pengamatan, dan penerapan.
  2. Perumusan dan pengesahan regulasi standar mutu lembaga penelitian, SDM, sarana prasarana riset, penguatan inovasi, pengembangan teknologi, penguasaan teknologi, penguatan audit teknologi, perlindungan terhadap HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), percepatan penguasaan, serta implementasi dan pertumbuhan riset dan teknologi.
  3. Koordinasi sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Penyusunan rancangan induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Tindakan perlindungan kekayaan intelektual dan eksploitasinya sebagai hasil penemuan dan inovasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Fungsi BRIN selanjutnya berkaitan dengan penetapan kewajiban penyerahan dan pengumpulan seluruh data primer dan hasil penelitian, pengembangan, evaluasi, dan penerapan.
  7. Menentukan kualifikasi profesi peneliti, insinyur, dan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi.
  8. Memfasilitasi pertukaran informasi iptek antara bagian-bagian lembaga IPTEK.
  9. Penyelenggaraan Sistem Informasi IPTEK Nasional.
  10. Pengembangan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  11. Izin untuk melakukan penelitian, pengembangan, evaluasi dan penerapan serta invensi dan inovasi yang berisiko dan berbahaya, dengan memperhatikan standar dan peraturan yang berlaku secara nasional hingga internasional.
  12. Mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan rencana induk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  13. Fungsi BRIN berikutnya meliputi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan, sumber daya, penelitian dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
  14. Memberikan izin tertulis untuk kegiatan penelitian dan pengembangan perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, perusahaan asing, dan WNA (Warga Negara Asing) di wilayah negara Republik Indonesia.
  15. Mengeluarkan izin tertulis untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi seluruh unsur organisasi BRIN.
  17. Pengelolaan barang/aset pemerintah yang menjadi tanggung jawab BRIN.
  18. Pemantauan pelaksanaan tugas BRIN.

Itulah sederet tugas dan fungsi BRIN yang diatur dalam peraturan presiden. Meskipun pembentukannya menemui sejumlah kontra, hasil rombak beberapa lembaga ilmu pengetahuan nasional tersebut menjadi satu-satunya institusi riset di Indonesia.

Pilihan editor: BRIN Disorot Setelah Anggotanya Mengancam Muhammadiyah, Berikut Profil Badan Riset Ini

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Ini Kata Peneliti BRIN

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Revisi UU Polri Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Ini Kata Peneliti BRIN

Peneliti BRIN menanggapi mengenai revisi UU Polri yang bisa memperpanjang jabatan polisi.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


Perangkat Portabel Buatan BRIN Ini Bisa Deteksi Penyakit Tanaman Teh

3 hari lalu

Pekerja menuang daun teh yang telah dipetik di Perkebunan Teh Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung, Bandung, Jawa Barat, Rabu 14 September 2023.  Pemerintah menargetkan produktivitas kebun teh kembali meningkat menjadi 1 juta ton/hektar pada tahun 2023 dimana jumlah tersebut dianggap ideal agar petani dapat mencapai nilai keekonomian yang tinggi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perangkat Portabel Buatan BRIN Ini Bisa Deteksi Penyakit Tanaman Teh

Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber BRIN mengembangkan alat deteksi dini penyakit tanaman teh berbasis pembelajaran mesin.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


BRIN Kembangkan Sensor Pendeteksi Kecemasan dan Stres Pegawai

4 hari lalu

BRIN mengembangkan sensor yang bisa mendeteksi kecemasan dan tingkat stres. Dok. Humas  BRIN
BRIN Kembangkan Sensor Pendeteksi Kecemasan dan Stres Pegawai

Riset ini berpeluang untuk membuat pemetaan sensor yang bisa mendeteksi kecemasan dan tingkat stres pada pegawai.


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

4 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.


Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.