Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers dan Kemendikbud Bahas Perlindungan dan Pembinaan Pers Kampus

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar pertemuan yang membahas mengenai pers kampus. Pertemuan pada Jumat, 16 Juni lalu di kantor Kementerian Pendidikan itu dihadiri di antaranya oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam.

Nizam mengatakan pers kampus selama ini menjadi wahana yang bagus bagi mahasiswa untuk mengasah bakat jurnalistik. "Pers kampus menjadi tempat belajar menyampaikan pendapat dalam tulisan jurnalisme. Melatih kepekaan sosial mahasiswa serta melatih berpikir kritis dan solutif dengan latar belakang keilmuan yang dipelajari di perguruan tinggi," ujar Nizam kepada Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Namun, kata Nizam, pers kampus kurang mendapat pembinaan dan perlindungan. Minimnya kedua hal tersebut membuat mahasiswa menjadi rentan. Mahasiswa kemungkinan dapat terjerat masalah hukum lantaran kurangnya pengetahuan mengenai kode etik jurnalistik.

"Karena kurang mendapat pelatihan jurnalisme, kadang mahasiswa tidak menggunakan prinsip jurnalisme yang benar. Di sisi lain mahasiswa yang terlalu kritis kadang mendapat masalah dari kampus," katanya.

Senada dengan Nizam, Arif Zulkifli mengatakan pers mahasiswa minim perlindungan. Selama ini, kata dia, pers kampus tidak memiliki payung hukum karena dianggap sebagai unit kegiatan mahasiswa atau UKM kampus. Lantaran dianggap sebagai UKM, pers mahasiswa berada di bawah lingkup dan wewenang kampus. Sehingga, jika terjadi sesuatu kampus membekukan UKM tersebut.

Arif mengatakan kasus mengenai pers mahasiswa sudah berlangsung sejak lama dan penyelesaiannya  juga butuh waktu panjang. Hal itu, kata dia, karena tidak ada undang-undang yang memberikan wewenang untuk melindung pers kampus.

“Padahal, faktanya pers kampus dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang besar sejak orde lama dan orde baru. Beberapa media mainstream membutuhkan bantuan pers kampus, namun kita tidak memberikan payung hukum,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari persoalan itulah, Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersepakat merumuskan pengelolaan dan pembinaan pers kampus. Pertemuan tersebut membahas gagasan perlunya membuat MoU antara kedua lembaga itu agar pers mahasiswa bisa terlindungi. 

Jika sudah ada nota kesepahaman, Arif mengatakan pembinaan terhadap pers kampus bisa dilakukan oleh Dewan Pers. Sehingga, kampus-kampus yang berada dalam naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tak perlu mengambil tindakan berlebihan seperti membekukan kegiatan jika ada pelanggaran kode etik. Dewan Pers akan melakukan pembinaan misalnya dengan memberikan pemahaman terkait cover both sides, klarifikasi fakta, dan dasar-dasar jurnalistik lain.

"Sehingga mahasiswa memiliki kemampuan teknis dan nantinya dapat memberdayakan pers kampus. Kami ingin pers kampus tumbuh sebagai kegiatan mahasiswa yang progresif juga sadar akan hak dan kewajiban," kata dia.

Adapun Nizam mengatakan, "Karenanya kami sepakat dengan Dewan Pers untuk bersama merumuskan pengelolaan dan pembinaa pers kampus," ujarnya.

ANNISYA DIANDRA | DEVY ERNIS

Pilihan Editor:Daftar Prodi Terketat di UTBK SNBT 2023, Kedokteran UGM Posisi ke-8

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.